https://www.traditionrolex.com/27 Kuatkan Putusan PN, Hukuman WN Jerman Tedakwa Kasus Narkotika Tetap 7 Bulan - FAJAR BALI
 

Kuatkan Putusan PN, Hukuman WN Jerman Tedakwa Kasus Narkotika Tetap 7 Bulan

“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.  Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030). 

 Save as PDF
(Last Updated On: 31/07/2023)

Pengacara Teddy Raharjo.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Upaya hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan 7 bulan penjara terhadap Philipp Eckhardt, pria asal Jerman yang terjerat kasus Narkotika gagal, dan harus gigit jari.

Pasalnya,  majelis hakim tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Terkait putusan ini dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa,  Teddy Raharjo.  

BACA Juga : Gunakan Mobil Angkut Barang Curian, Komplotan Pembobol Toko Oleh Oleh Mr Kuta Diotaki Pemulung

“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.  Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030). 

Sebagaimana termuat  dalam website resmi PN Denpasar diterangkan bahwa, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan R Unggul Warso Murti menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.  

BACA Juga : Kebakaran di Gudang UD Sumber Rejeki, Remaja 9 Tahun Tewas Terpanggang di Kamar

“Menerima permintaan banding dari   Penuntut Umum  tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 374/Pid.Sus/2023/PN Dps tanggal 20 Juni 2023 yang dimintakan banding,” sebutan majelis hakim dalam amar putusannya.  

Seperti diberitakan sebelumnya,  terdakwa oleh JPU Nyoman Tri Suryabuana dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. 

BACA Juga : Begini Kronologis Tiga Penjambret Diciduk Polisi, Ada yang Terjatuh dari Motor Hingga Kabur ke Jalan Buntu

Majelis hakim pun dalam amar putusannya dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Tapi majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU. 

Majelis secara mengejutkan memangkas hukuman terdakwa dari yang dimohonkan JPU 5 tahun penjara menjadi 7 bulan penjara. Atas putusan itu JPU pun akhirnya mengajukan upaya hukuman Bading. Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa yang ditemui mengatakan sangat mengapresiasi putusan hakim.

BACA Juga : Turis India Gasak Iphone di Ubud, Diringkus Kabur di Canggu

Dimana dalam perkara ini hakim telah menggunakan hati nurani dan telah mempertimbangkan keterangan saksi, baik saksi dari pihak kepolisian maupun keterangan terdakwa. “Dalam sidang saksi dari kepolisian juga menyebutkan dari pengakuan terdakwa, ia menguasai Narkotika itu untuk digunakan sendiri, Sebut Teddy Raharjo.

Selain itu, Teddy juga menyebut bahwa, karena dalam dakwaan JPU tidak Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang selama ini digunakan untuk menjerat para pengguna, maka majelis hakim dalam memutus perkara ini berpatokan ada SEMA Nomor 3 tahun 2015.

BACA Juga : Majelis Hakim PK Kembali Pangkas Hukuman Terpidana Kasus Narkotika di Bali

Dalam SEMA tersebut, untuk kasus Narkotika disebutkan, Hakim memeriksa dan memutus perkara harus berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (Pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika. 

Namun dalam fakta persidangan terbukti 127 UU Narkotika, tapi pasal 127 ini tidak didakwakan, maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

BACA Juga : Dua Kali Masuk Penjara, Mantan Napi Narkoba Ini Sukses Curi Ribuan Data Kartu Kredit

“Artinya hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri, tapi karena Pasal 127 tidak didakwakan, maka hakim dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum dalam pasal yang didakwakan oleh JPU yang dalam perkara ini adalah Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara,” jelas Teddy Raharjo.W-007

 Save as PDF

Next Post

Agus Tirta Suguna Pimpin Bawaslu Bali Periode 2023-2028

Sel Agu 1 , 2023
“Tentu yang telah dibangun oleh senior-senior di Bawaslu Bali saya akan lanjutkan. Tentu ini membutuhkan kerjasama, untuk itu jangan ragu dalam menyampaikan aspirasi kepada kepada kami pimpinan,” pungkas Ketua Bawaslu Bali tersebut.
IMG-20230801-WA0000

Berita Lainnya