https://www.traditionrolex.com/27 Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sales Rokok Terancam 12 Tahun Bui - FAJAR BALI
 

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sales Rokok Terancam 12 Tahun Bui

“Terdakwa oleh Ramang alias Peluru ditawari pekerjaan jadi tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/04/2023)

ilustrasi narkoba

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Badung, Bali bernama Kadek Adi Wiranata (24) yang berprospek sebagai sales rokok hanya bisa menyesali perbuatannya setelah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menjadi kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu.

Karena perbuatannya itu, terdakwa yang tinggal di seputaran Sading ini pun terancam mendekam dalam perkara  12 tahun. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang belum lama ini terungkap, terdakwa menjalani pekerjaan sebagai kurir sabu ini berawal saat terdakwa dihubungi oleh Ramang alis Peluru.

BACA Juga : Terjerat Kasus Narkotika, Pasangan Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

“Terdakwa oleh Ramang alias Peluru ditawari pekerjaan jadi tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan sebagaimana termuat dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.

Singkat cerita, pada tanggal 11 Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh Ramang dan diminta untuk mengambil sabu serta diberikan beberapa alamat tempat tempat terdakwa menempel.”Kemudian terdakwa mengambil sabu di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung,” sebut JPU yang bertugas di Kejari Denpasar itu.

BACA Juga : Ajukan Banding,, Hukuman WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Tidak Berubah

Setelah, sesuai arahan Ramang, terdakwa pergi dengan maksud menempel / menaruh narkotika jenis sabu. Tapi sekitar Pukul 09.30 WITA pada saat terdakwa melintas / berada di Jalan Taman Pancing, terdakwa diberhentikan dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar.

“Saat itu langsung dilakukan penggeledahan. Dari dari penggeledahan itu petugas menemukan satu buah amplop warna putih yang di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis sabu,” urai jaksa dalam dakwaannya.

BACA Juga : Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan PK

Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat bersih 3,42 gram. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas penguasaan sabu itu, terdakwa pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. W-007

 Save as PDF

Next Post

Sekolah Perempuan Kartini Dauh Puri Kangin, Siap Angkat "Derajat" Perempuan

Kam Apr 13 , 2023
Dibina oleh LSM Bali Sruti dan KAPAL Perempuan melalui program INKLUSI
Sekolah perempuan

Berita Lainnya