Diduga Gelapkan Dana Investasi Properti, Markus Dituntut 7 Bulan Penjara

20260604_135707_copy_800x499
Terdakwa Markus Irawan usai menjalani agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com | Markus Irawan (49), yang sebagaimana dalam dakwaan Jaksa tinggal di Apartemen Northland Ancol, Pademangan Barat, Jakarta Utara, dituntut penjara selama tujuh bulan dalam perkara atas kasus dugaan penggelapan dana kerja sama investasi properti senilai Rp1,1 miliar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani, S.H. dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus Irawan dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban, Sonya Agustina.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, telah mengembalikan kerugian korban, serta antara korban dan terdakwa telah saling memaafkan dan membuat kesepakatan penyelesaian melalui perjanjian.

Usai pembacaan tuntutan selesai, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, kuasa hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa.

Dijelaskan bahwa Markus Irawan merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung nafkah anggota keluarga, selain itu ia juga memiliki orang tua yang saat ini sedang sakit dan membutuhkan perhatian serta perawatan darinya.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana sebelumnya menyebutkan, kasus yang menjerat terdakwa bermula pada Desember 2013 ketika terdakwa menawarkan kerja sama bisnis properti kepada Sonya Agustina dan suaminya, Robert Angkasa.

“Dalam pertemuan di kawasan Renon, Denpasar, terdakwa menawarkan investasi pembelian dan renovasi sebuah rumah di kawasan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa menjanjikan keuntungan yang cukup besar dari penjualan kembali properti tersebut setelah direnovasi. Tawaran itu kemudian disepakati dan dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 20 tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat di hadapan notaris di Denpasar.

Dalam perjanjian tersebut, Sonya Agustina menanamkan modal sebesar Rp1,1 miliar, sementara Markus Irawan bertugas mengelola pembelian, renovasi, hingga penjualan properti. Keuntungan hasil penjualan disepakati dibagi masing-masing 50 persen setelah dikurangi biaya yang timbul.

Dana investasi kemudian ditransfer ke rekening Markus Irawan dalam dua tahap, yakni Rp500 juta pada 13 Januari 2014 dan Rp600 juta pada 20 Januari 2014. Markus selanjutnya membeli tanah dan melakukan renovasi terhadap rumah yang menjadi objek kerja sama tersebut.

“Namun pada 27 Desember 2017, rumah itu dijual kepada seorang pembeli bernama Eddy dengan harga Rp2,5 miliar melalui transaksi di hadapan notaris di Denpasar,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Jaksa menyebut penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Sonya Agustina sebagai pihak yang ikut menanamkan modal dalam proyek tersebut. Setelah menerima hasil penjualan, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang pribadinya di Bank BNI.

Korban baru mengetahui rumah tersebut telah terjual pada Maret 2018 saat bertemu terdakwa di Jakarta. Dalam pertemuan itu dibuat kesepakatan tertulis tertanggal 8 Maret 2018 yang mewajibkan terdakwa mengembalikan dana sebesar Rp1,15 miliar paling lambat 31 Desember 2018.

Meski sempat mengembalikan sebagian dana kepada korban, perkara tersebut akhirnya bergulir ke ranah hukum hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top