https://www.traditionrolex.com/27 Main Keroyok, Dua Pemuda Diganjar 2 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Main Keroyok, Dua Pemuda Diganjar 2 Tahun Penjara

“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/04/2023)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pemuda yang tinggal diseputaran Jalan Cokroaminoto, Denpasar, I Komang Adi Anggara Surya Wiguna dan I Putu Bagus Alit Yogi Baskara menjadi terdakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Driver alias pengemudi Ojek Online bernama Agus Kurnianto hingga babak belur divonis 2 tahun penjara. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang onlie beberapa waktu lalu menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang alia pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga : Terkait Kasus WNA KTP Bali, Polda Bali Serahkan Tersangka KR ke Kejari Denpasar

“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.

Vonis majelis hakim untuk terdakwa  I Komang Adi Anggara Surya Wiguna setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sedangak vonis untuk terdakwa I Putu Bagus Alit Yogi Baskara sama persis dengan tuntutan. 

Baca Juga : Malamnya Mabuk, Paginya Pengunjung Tewas di Pintu Masuk Cafe Blue Star

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal saat kedua terdakwa saling pandang dengan korban saat melintas di Jalan Gang Angsoka Jalan Cokroaminoto, Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 19.00 WITA. Korban yang sedang berboncengan dengan istri dan anaknya tidak terima dipandang oleh kedua terdakwa. 

Korban menghentikan laju sepeda motornya, begitu pula dengan kedua terdakwa. Korban lalu mendekati kedua terdakwa dan mengatakan dengan bahasa Bali “engken, payu mai jani” yang artinya”gimana jadi sekarang”. Mendengar perkataan itu, kedua terdakwa lalu turun dari sepeda motornya dan mendekati korban dengan keduanya sudah membawa kayu yang diambil di sekitar lokasi kejadian. 

Baca Juga : Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini yang Diminta Tersangka Kasus SPI Unud

Tanpa banyak tanya, kedua terdakwa pun langsung mengajar korban, baik dengan menggunakan kayu maupun tangan kosong. Sementara korban hanya bisa menangkis tanpa memberikan perlawan. Melihat suaminya dianiaya, istri korban yang dari tadi hanya diam saja di atas sepeda motor mendekati korban sehingga kedua terdakwa pun pergi begitu saja. 

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka dibagian kepala, dahi, kelopak mata sebelah kanan, dan mengalami patah tulang di bagian telapak tangan. Dari  hasil Visum Et Repertum disebutkan bahwa Luka terbuka, luka lecet, luka memar dan patah tulang disebabkan benturan benda tumpul.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kantongi 10 Butir Ekstasi, Pria Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

Ming Apr 2 , 2023
"Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa menyimpannya dalam saku celana sebelah kiri,"
ilustrasi ekstasi

Berita Lainnya