DENPASAR -fajarbali.com |Pangkalan pengoplosan gas elpiji yang berada di 3 lokasi di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, digerebek Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Polisi berhasil meringkus 3 pemilik pangkalan tersebut dengan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.
Tiga pelaku yang diringkus aparat kepolisian yakni NA, 48, KFB, 27, dan MP, 56. Terungkap, para pemilik ini menjadikan pangkalan sebagai tempat pengoplosan. Mereka menggunakan modus memindahkan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo David Simatupang, pangkalan pengoplosan itu sudah beroperasi sejak Bulan Maret hingga April 2026. Ada tiga titik yang menjadi target penggeledahan, yakni Jalan Tukad Tegal Wangi, Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.
Dijelaskanya, para pelaku adalah pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun gas subsidi tersebut tidak diedarkan ke masyarakat, melainkan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg untuk dijual dengan harga non-subsidi.
Dijelaskanya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pangkalan LPG yang menjual gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga tidak wajar.
"Setelah diselidiki, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung yang lebih besar menggunakan alat khusus," ujar Kombespol Leonardo, pada Rabu 6 Mei 2026.
Sementara dalam penjelasan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, ketiga pelaku menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan. Dari hasil pengoplosan gas tersebut bisa menghasilkan satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kg yang dibeli dengan harga subsidi Rp18 ribu per tabung.
“Setelah dioplos, gas tersebut dijual dengan harga non-subsidi sekitar Rp150 ribu per tabung. Konsumen mereka umumnya restoran dan usaha laundry,” bebernya.
Mantan Kapolsek Kuta ini kembali menerangkan, dalam pengerebekan itu pihaknya menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 13 tabung 50 kg dan 45 tabung 12 kg hasil oplosan, serta 212 tabung 3 kg.
Selain tabung gas, turut diamankan dua unit mobil pickup, alat-alat pengoplosan seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung gas.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, pihaknya juga menjerat dengan Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak tergiur menggunakan gas ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar," bebernya. R-005









