NEGARA – fajarbali.com | Pencuri tabung gas sebanyak 11 tabung, berinisial Gede S (40) asal Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo, dibekuk jajaran Polsek Mendoyo. Selain mencuri tabung gas, juga mencuri seekor burung jalak kebo.
Kapolsek Mendoyo, Kompol Made Karsa Jumat (3/7/2020) mengatakan tertangkapnya tersangka ini, setelah adanya laporan dari korban Ni Gusti Ayu Ketut Supadmi asal Pohsanten, Kamis (2/7/2020). Sesuai laporan disebutkan kejadian pencurian pada Rabu (1/7/2020) dinihari lalu.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV. Upaya itu berhasil , tersangka akhirnya tertangkap. Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, terdapat ada 9 orang lainnya yang melapor. Terbukti dari tangan tersangka didapati sejumlah barang bukti.
11 tabung gas isi 3 kg dan satu ekor burung jalak kebo serta sepeda motor.
Bahkan dari katerangannya aksi pencuriannya terjadi lebih dari lima TKP.
Tersangka yang berstatus duda dengan satu anak tersebut, sebelumnya sempat menjadi buruh bangunan di Kabupaten Gianyar. Tatapi sejak terjadinya wabah corona, dia mengaku tidak lagi bekerja, sehingga dia mengaku sampai tak mampu beli rokok, lalu timbul niatan untuk mencuri.
Kini tersangka diamankan di Polsek Mendoyo dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3dan 5 KUHP jo pasal 65 KUHP. (prm).