Penjual Tabung Gas Oplosan Ditangkap

GIANYAR-fajarbali.com | Satreskrim Polres Gianyar berhasil menangkap penjual gas elpiji oplosan. Peristiwa ini bermula dari konsumen di wilayah Banjar Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, mengeluhkan isi tabung gasnya cepat sekali habis, padahal dengan pemakaian normal.

Satreskrim kemudian melakukan penimbangan terhadap tabung gas isi 12 kg, ternyata isinya berkurang sampai 3 kg. Keluhan ini juga dari puluhan pengguna tabung gas 12 kg di wilayah Desa Peliatan.

Penangkapan terhadap pengoplos ini pada Jumat (7/3/2018) lalu di Desa Peliatan. Dimana saat itu, pelaku dengan kendaraannya membawa puluhan tabung gas di depan Ubud Care Clinik.

Sedangkan pelaku atas nama Kadek Putra Atmaja asal Desa Pemuteran, Buleleng saat ditangkap mengakui kalau dirinya memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Pengopolosan ini dilakukan di Perumahan Dharma Saba, Badung yang kemudian dijual dengan harga Rp 85.000 -90.000 pertabung. Diakuinya, gas elpiji tersebut dijual di seputaran Ubud, Gianyar.

Selain mengamankan pelaku, sebagai barang bukti juga diamankan kendaraan Suzuki Carry DK 9938 UU beserta 18 tabung gas hasil oplosan. Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan membenarkan peristiwa tersebut. Dimana pelaku melanggar Pasal 32 ayat (2) yo psl 30 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.  (sar)