https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Menganiaya, Cewek Pemandu Lagu Divonis 4 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Terbukti Menganiaya, Cewek Pemandu Lagu Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Menganiaya, Cewek Pemandu Lagu Divonis 4 Bulan Penjara

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/10/2023)

Terdakwa Nurlela usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik bernama Nurlela (38) yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di New Star, yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menganiaya teman seprofesinya, Selasa (2/10) kemarin divonis hukuman 4 bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Majelis hakim menyatakan terdakwa Nurlela terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

“Menyatakan terdakwa Nurlela terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” demikian vonis hakim yang dibawa dihadapan terdawka dan juga jaksa.

Menanggapi vonis yang sebulan lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Putu Widyaningsih, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.”Kamu pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu. 

Diketahui, ada yang menarik dari kasus ini, terdawka yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini selama persidangan didampingi lebih dari 5 orang pengacara. Kasus ini terjadi berawal saat terdakwa dan juga korban sedang bekerja menemani tamu/pengunjung. Terdakwa curiga korban memasukkan sesuatu kedalam minumannya. 

Kecurigaan terdakwa bahwa korban mencampurkan sesuatu kedalam minuman nya saat korban membelakanginya.”Jadi terdakwa ini curiga korban mencampur atau memasukan sesuatu kedalam minuman, karena saat terdakwa minum, terdakwa mengaku langsung pusing sehingga tidak bisa menemani tamunya,,”ungkap JPU.

Keesokan harinya, terdakwa yang tidak terima langsung mencari korban dan menanyakan soal kecurigaan terdakwa. Keduanya sempat adu mulut hingga terdakwa  tidak bisa menahan emosi, memukul mata sebelah kiri korban hingga korban mengalami memar. 

“Hasil visum disebut pada korban perempuan berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” ungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.W-007

 Save as PDF

Next Post

Hormati Proses Hukum Yang Berlaku, BRI Tegaskan Tidak Mengganti Kerugian Akibat Kelalaian Nasabah

Rab Okt 4 , 2023
BRI berempati atas hal tersebut, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan.
BRi Singaraja

Berita Lainnya