https://www.traditionrolex.com/27 Dianggap Terbukti Menipu, Jaksa Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Dianggap Terbukti Menipu, Jaksa Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

(Last Updated On: 06/01/2022)

DENPASARFajarbali.com| Setiadjie Munawar terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan mengaku-ngaku sebagai Jaksa hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 4 tahun penjara. 

Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Kamis (6/1/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan di muka sidang pimpinan hakim I Ketut Kimiarsa. 

Menariknya, tuntutan 4 tahun penjara ini adalah ancaman hukuman maksimal dari tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

Tapi sebelum sampai pada amar tuntutan, Jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan sehingga terdakwa dituntun hukuman maksimal ini. 

Yang memberatkan, Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah membuat saksi korban Liana Rosita Irawan mengalami kerugian Rp 256.510.000. 

Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kejaksaan RI, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merasa benar. 

Sedangkan hal yang meringankan, Jaksa menyebut bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian yang diderita korban, serta telah ada perdamaian yang dituangkan dalam surat. 

Terkait tuntutan ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.”Tuntutan sudah dibacakan dan terdakwa dituntun 4 tahun penjara, ” Kata Eka Suyantha sembari mengatakan  untuk sidang berikutnya giliran terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  terungkap bahwa kasus yang menyeret terdakwa sampai diadili ini terjadi pada 28 Juli hingga 21 Agustus 2021.

Berawal saat korban Liana Rosita Irwawan sedang ada masalah hukum. Korban bertemu dengan saksi Mariza Sulton yang saat itu  mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialaminya. 

Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa di hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar. 

“Ditempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya. 

“Perkataan terdakwa membuat korban tergerak hatinya dan yakin bahwa terdakwa mampu menyelesaikan permasalahannya serta korban pun membayar segala biaya yang dibutuhkannya,” jelas jaksa. 

Pada tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa kembali bertemu dengan korban dan membicarakan soal biayanya yang harus dikeluarkannya korban untuk mengurus persoalan ini. Terdakwa mengatakan biaya yang dibutuhkan adalah Rp 256.510.000.

Saksi korban pun akhirnya menyetujuinya dan memberikan uang yang diminta oleh terdakwa secara bertahap. Setelah terbayar lunas, ternyata uang itu tidak digunakan untuk semestinya, tapi digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. 

Klimaksnya, pada bulan Agustus 2021 saksi korban mengetahui bahwa terdakwa bukanlah seorang jaksa seperti yang dikatakan sebelumnya.”Korban juga mengedar bahwa uang Rp 256 juta itu juga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga korban pun melaporkan kasus ini ke polisi,” terang jaksa.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

JMSI Sah Jadi Konstituen Dewan Pers

Kam Jan 6 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 06/01/2022)JAKARTA – Fajarbali.com|Organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis sore (6/1/2022).  Save as PDF

Berita Lainnya