https://www.traditionrolex.com/27 Gunakan Mobil Angkut Barang Curian, Komplotan Pembobol Toko Oleh Oleh Mr Kuta Diotaki Pemulung - FAJAR BALI
 

Gunakan Mobil Angkut Barang Curian, Komplotan Pembobol Toko Oleh Oleh Mr Kuta Diotaki Pemulung

Pemilik Toko Mengalami Kerugian Rp 200 Juta

 Save as PDF
(Last Updated On: 31/07/2023)

KOMPLOTAN MALING-Lima tersangka maling di tangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta. 

 

KUTA -fajarbali.com |Lima kawanan maling yang beraksi di Toko oleh-oleh Mr Kuta yang terletak di Jalan Raya Kuta, Kuta, ditangkap Polisi pada Kamis 27 July 2023. Kelima tersangka ini beraksi menggunakan mobil Daihatsu Grand Max secara bertahap. 
 
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Senin 31 July 2023 pagi, para tersangka ini terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama sebanyak empat orang dan kelompok kedua satu orang. 
 
“Para tersangka ditangkap di beberapa tempat, yakni di Ubung (Denpasar Utara), Sanur (Denpasar Selatan), dan satu tersangka di Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana),” jelasnya.
 
Dijelaskanya, empat tersangka kelompok pertama adalah Sulhan, Misyono, Darso, Hamid. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kufron. 
 
Kompol Yogie menegaskan para tersangka kelompok pertama diotaki oleh Sulhan seorang pemulung. Sehari sebelum beraksi, Sulhan melakukan survei. Ia juga menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian. 
 
“Selain itu juga peralatan untuk membobol toko juga disiapkan tersangka Sulhan. Sementara tersangka dua (Kufron) beraksi 10 hari setelah peristiwa pertama,” ungkap 
 
Kompol Yogie mengatakan pengungkapan kasus ini berawal Polsek Kuta menerima laporan dari manager toko oleh-oleh Mr Kuta, Daus Bastuan (31). Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka. Dari pengakuan ke empat tersangka, mereka berbagi peran dalam setiap beraksi. 
 
“Otak pelaku Sulhan menyediakan mobil dan sarana lainnya. Misyono sebagai sopir dan mengangkat barang hasil curian ke atas mobil. Tersangka Darso bertugas menggunting gembok dan mengangkat barang hasil curian. Tersangka Hamit bertugas mengangkat barang hasil curian,” beber Kompol Yogie. 
 
Para pelaku sukses mengambil 10 buah Outdoor AC, 6 buah AC, 4 buah monitor Computer, 4 buah CPU Computer, 1 set Sound System, 1 buah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1000 pcs pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, 200 biji souvenir dan dari kejadian tersebut toko mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000. 
 
Sementara barang bukti pakaian sebagian besar (sekitar 5 kardus besar) telah dijual para tersangka. “Para tersangka mengaku barang yang terjual seharga Rp 13 juta dan uang tersebut sudah dibagi-bagi dan sudah habis. Kedua kelompok tersangka ini tidak saling kenal,” beber Kapolsek. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kuatkan Putusan PN, Hukuman WN Jerman Tedakwa Kasus Narkotika Tetap 7 Bulan

Sen Jul 31 , 2023
"Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.  Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan," jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030). 
teeeddddyyy

Berita Lainnya