“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030).