42 Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Selama Sebulan
Ada Dua Residivis.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap seorang pria berkebangsaan Palestina kelahiran Mesir, Mohammed F.M. Hamayda (40), dalam kasus narkotika.
Kasus kebun ganja yang berhasil diungkap Polisi telah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. Warga Negara Belanda (WNA) Nirul Rashim Abdoelrazak (30) menjadi terdakwa dalam perkara yang sempat menjadi sorotan publik ini, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Pria kelahiran Denpasar bernama I Dewa Gede MW (29) hanya bisa pasrah saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus tindak pidana Narkotika, belum lama ini.
Empat terdakwa kasus Narkotika, masing-masing Boby (terdakwa I), Marlita (terdakwa II), Benny (terdakwa III) dan Edward (terdakwa IV), Selasa (18/3/2025) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar
pemusnahan barang bukti dari 197 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.