Bentuk Pararem Anti Narkoba
narkotika
“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah selesai atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono
Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030).
Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang 39 Kasus dan 44 Tersangka
Seluruh Anggota Laksanakan Kegiatan Sesuai SOP
“Saya menyesal telah membawa daun Koka ini. Karena sebenarnya daun Koka ini sudah tidak layak untuk dikonsumsi,”
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan
Ketua Bapemperda, Made Budiasa menjelaskan akan terus mengupayakan sempurna Raperda sehingga bisa disahkan dalam waktu dekat. “Tenaga dan pikiran banyak dikuras dalam penyempurnaan Raperda ini, kita berharap Raperda ini gol dan masyarakat terlindung dari peredaran gelap Narkotika,”