BNNP Bali Ringkus Pengedar Ratusan Liquid Rokok Elektrik Bercampur Narkotika
Dibeli dari Bule.
Pria kelahiran Denpasar bernama I Dewa Gede MW (29) hanya bisa pasrah saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus tindak pidana Narkotika, belum lama ini.
Empat terdakwa kasus Narkotika, masing-masing Boby (terdakwa I), Marlita (terdakwa II), Benny (terdakwa III) dan Edward (terdakwa IV), Selasa (18/3/2025) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar
pemusnahan barang bukti dari 197 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.
Dalam sidang, terdakwa mengaku jika barang bukti yang ada padanya yang katanya didapat dari Mas Nur
Bentuk Pararem Anti Narkoba
“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah selesai atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono
Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030).