https://www.traditionrolex.com/27 Setahun 410 Pecandu Lapor Diri, BNNP Bali Gencarkan Layanan Rehabilitasi - FAJAR BALI
 

Setahun 410 Pecandu Lapor Diri, BNNP Bali Gencarkan Layanan Rehabilitasi

Bentuk Pararem Anti Narkoba

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/12/2023)

BEBER KASUS-Kegiatan press release oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjend Pol Dr. Nurhadi Yuwono dihadiri sejumlah stakeholder terkait. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar press release pengungkapan kasus narkotika periode November hingga Desember 2023, pada Kamis 28 Desember 2023. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BNNP Bali, R. Nurhadi Yuwono dan dihadiri sejumlah stakeholder terkait. 
 
Dalam penyampaianya, Brigjen Nurhadi mengatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Bahkan di setiap wilayah bahkan di seluruh negara dan termasuk ke dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman ketahanan negara. 
 
Jenderal bintang satu dipundak itu menjelaskan pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 
 
“BNNP Bali sebagai leading institution penanganan masalah narkotika di Bali akan terus berupaya menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya. 
 
Dalam upaya pemberantasan tersebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan program P4GN sepanjang 2023. Rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang terus digencarkan. 
 
Penanganan rehabilitasi menurut Brigjen Nurhadi sangatlah berguna untuk memulihkan kondisi para pecandu atau penyalahguna dari ketergantungan terhadap narkoba. Sehingga dapat menekan demand (minat) atas barang haram tersebut. 
 
Diterangkanya, rehabilitasi bisa dilakukan di BNNP Bali dan BNNK jajaran, serta Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat dan Rumah Sakit Pemerintah. Bagi penyalahguna yang melapor diri apabila menggunakan fasilitas BNN mendapatkan layanan rehabilitasi secara gratis, tidak dituntut pidana dan privasinya dijamin. 
 
“Sepanjang tahun 2023, jumlah pecandu atau korban penyalahguna yang secara sukarela melapor diri untuk direhabilitasi mencapai 410 orang,” bebernya. 
 
Dengan rincian sebanyak 266 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 144 orang Warga Negara Asing (WNA). Untuk para pecandu atau korban penyalahguna yang melalui proses hukum dan mendapatkan layanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan adalah sebanyak 180 orang. 
 
Kemudian, masyarakat juga bisa memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di wilayah Desa Bersinar guna mendapatkan pendampingan dan pemulihan, dengan total sebanyak 36 orang. 
 
Diterangkanya, berdasarkan penilaian indeks kapabilitas rehabilitasi BNN Provinsi Bali mendapatkan penilaian dengan kategori A dengan nilai sebesar 38,6 dan indeks kepuasan masyarakat memperoleh nilai 3,79 dengan kategori sangat baik. 
 
Tentunya, upaya menekan minat masyarakat terhadap narkotika tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Maka dari itu, BNNP Bali melaksanakan program pembangunan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). 
 
“Sampai 2023 ini, di Bali sudah ada 47 Desa Bersinar,” ungkapnya. 
 
Dijelaskanya, desa-desa tersebut terus diberikan advokasi dan pembinaan untuk menjaga masing-masing wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Menariknya, advokasi tersebut diberikan bagi desa adat untuk menyusun pararem anti narkoba. 
 
“Pararem Anti Narkoba merupakan gagasan BNN yang memanfaatkan kearifan lokal di Bali yang mengatur tentang hukum adat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masing-masing Desa Adat,” tandas mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Timur itu. R-005 
 Save as PDF

Next Post

BNNP Bali Prediksi Tahun 2024 Peredaran Narkoba di Bali Meningkat Tajam

Jum Des 29 , 2023
Akan Ada Trend Baru Mengambil Jalan Singkat
IMG_20231229_113648

Berita Lainnya