DENPASAR-Fajarbali.com|Upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) saat ini menjadi salah satu cara yang ambil para terpidana Narkotika untuk mendapatkan hukuman ringan. Bahkan melalui upaya hukuman PK ini, banyak terpidana Narkotika yang hukuman dipangkas.
Meski begitu bukan berarti menempuh jalur PK ini semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala dalam mengajukan PK adalah menghadirkan terpidana dalam sidang PK, mengingat untuk menghadirkan terpidana dalam sidang PK sudah tidak lagi tanggung jawab jaksa.
BACA Juga : Kobaran Api Ludeskan Rumah Bedeng, Uang Tunai Rp 30 Juta Hangus
Teddy Raharjo salah satu pengacara yang belakangan ini banyak memperjuangkan hak para terpidana kasus Narkotika mengakui bukan perkara mudah untuk membawa terpidana yang rata-rata masih menjalani vonis hakim di penjara ke Pengadilan.
“Banyak kendala untuk menghadirkan terpidana dalam sidang, bahkan saya beberapa kali saya harus bersitegang dengan petugas Lapas agar bisa membawa terpidana ke pengadilan yang merupakan syarat untuk mengajukan PK. Karena menurut pihak Lapas membawa tahanan ke sidang adalah tugas jaksa,”jelas salah satu pengacara senior di Bali ini.
BACA Juga : Driver Ojol Pemerkosa Bule Brazil Ditangkap di Pasuruan
Kondisi ini terjadi di Rutan Bangli dan Lapastik Bangli.”Tapi setelah ada komunikasi dengan pihak Pengadilan akhirnya Rutan memberikan izin terpidana untuk menghadiri sidang di Pengadilan,” terang Teddy.
Walaupun sering perang urat syaraf dengan petugas Lapas, Teddy mengaku tidak masalah karena itu sudah merupakan tugasnya.”Saya juga tidak bisa menyalahkan pihak Lapas yang menolak untuk memberikan izin warga binaannya keluar tahanan untuk menjalani sidang PK karena memang banyak syarat yang harus dipenuhi,” ungkap Teddy.
BACA Juga : Ajukan Pembelaan, WA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Minta Bebas
Tapi beberapa hari belakangan ini, Teddy mengaku merasa diuntungkan dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan agar sidang PK digelar di tempat dimana terpidana menjalani penahanan.
“Sebelumnya kan kalau dulu terpidana divonis di PN Denpasar, ajukan PK harus di PN Denpasar walaupun terpidana ditahan di Bangli, Tabanan atau bahkan sampai di Karangasem. Ini menjadi sulit bagi kami untuk hadirkan terpidana yang ditahan di Luar Denpasar,”ungkap Teddy.
BACA Juga : Dua Pengedar Ditangkap Polsek Mengwi, Disita 680 Butir Pil Koplo Siap Edar
Tapi, kata Teddy dengan adanya aturan bawa sidang PK bisa digelar di Pengadilan tempat terpidana ditahan, sangat menguntungkan meski biaya operasional lebih tinggi.”Otomatis biaya operasional lebih tinggi karena saya harus keluar daerah untuk sidang ,” ujar pengacara yang berkantor di Denpasar ini.
Ini dialami saat sidang di PK di Pengadilan Negeri Bangli. Teddy harus berangkat ke Bangli pagi hari dan langsung berkoordinasi dengan Lapas di Bangli untuk membawa terpidana yang mengajukan PK.”Di Bangli saya ada 9 perkara PK, dan semua syukurlah sejauh ini semua berjalan lancar,” tandanya.W-007