https://www.traditionrolex.com/27 Dua Pengedar Ditangkap Polsek Mengwi, Disita 680 Butir Pil Koplo Siap Edar - FAJAR BALI
 

Dua Pengedar Ditangkap Polsek Mengwi, Disita 680 Butir Pil Koplo Siap Edar

Sudah Tiga Kali Dipasok dari Jember, Jawa Timur

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/08/2023)

PIL KOPLO-Dua pengedar pil koplo diinterogasi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono. 

 

MENGWI -fajarbali.com |Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi meringkus dua pengedar pil koplo bernama Supriadi alias Jarwo (29) dan Rizky Setiawan (27), keduanya asal Jawa Timur. Polisi menyita sebanyak 680 butir pil koplo berlogo Y yang akan diedarkan di wilayah Badung. 
 
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, kedua tersangka terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan tanpa izin edar sediaan farmasi. Penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Mengwi ini berlangsung di kamar kos para tersangka di Jalan Ratna Br Gegaran Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 Wita. 
 
“Berdasarkan informasi masyarakat keduanya kami tangkap di kamar kos dengan barang bukti 680 butir pil koplo,” beber AKBP Teguh, saat gelar rilis kasus di mapolres Badung, pada Selasa 8 Agustus 2023. 
 
Dalam penggerebekan di kamar kos tersangka Rizky Setiawan, Polisi menyita 1 buah dompet warna pink di atas lemari berisi 680 butir pil koplo berlogo Y. Rizky mengaku, pil koplo yang merupakan obat penenang itu dititipkan oleh temannya bernama Supriadi alias Jarwo yang tinggal di kamar kos nomor 4. 
 
Polisi lantas mengerebek kamar kos tersangka Jarwo dan menemukan barang bukti 18 butir pil koplo berlogo sama yakni Y. “Peredaran pil koplo ini diotaki oleh Jarwo. Sedangkan tersangka Rizky bertugas menjualnya kepada pelanggan,” sebut Kapolres Teguh.
 
Perwira melati dua dipundak itu mengatakan dari hasil interogasi, tersangka Jarwo mengaku membeli 800 butir pil koplo dari pria bernama Edi asal Jember secara online, pada Selasa 1 Agustus 2023. 
 
Pil koplo tersebut dibeli seharga Rp 600.000. “Ratusan pil tersebut dikemas dengan menggunakan kardus warna coklat dan dikirim ke Bali menggunakan jasa travel,” terangnya. 
 
Keesokan harinya, pada 2 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wita, tersangka Jarwo mengambil paketan tersebut di sebelah barat patung Rama Shinta Mengwitani. Paketan itu lalu dibawa ke kamar kosny dan langsung dipecah-pecah hingga dibungkus menjadi plastik klip kecil. 
 
Untuk 1 paket plastik masing-masing berisi 10 butir pil Y. Sehingga total pecahan menjadi 80 bungkus plastik klip. “Setelah dibungkus, paketan 80 bungkus pil koplo itu diberikan kepada tersangka Rizky untuk dijual seharga Rp 30 ribu perpaket,” bebernya. 
 
Diterangkanya, tersangka Rizky sudah sempat menjual sebanyak 12 bungkus pil tersebut. Bisnis haram tersebut sudah mereka tekuni sejak tiga bulan lalu. Tidak hanya menjual, kedua tersangka juga memakai pil koplo tersebut. 
 
Selain barang bukti 680 pil koplo, pihak kepolisian juga menyita uang hasil penjualan Rp 470.000 dan alat hisap atau bong. “Ini sudah kali ketiga pil koplo dipasok oleh tersangka Jarwo dari Jember, keteranganya masih kami dalami,” pungkas AKBP Teguh. 
 
Sementara itu, selama sebulan terakhir Polres Badung  jajaran Polsek meringkus 22 orang tersangka kasus narkoba. Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 15 kasus. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 44,75 gram netto, tembakau gorilla seberat 5,52 gram netto, dan pi koplo 680 butir. R-005
 Save as PDF

Next Post

Guru Penggerak di Badung Ikuti TOT “Cinta Bangga Paham Rupiah”

Sel Agu 8 , 2023
Kegiatan ini dinilai sejalan dengan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Badung sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Cinta Bangga Paham Rupiah (2)

Berita Lainnya