Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo
Search Results for: Teddy Raharjo
DENPASAR -Fajarbali.com | Oknum pengacara bernama R Teddy Raharjdo (57) yang beberapa tahun lalu sempat dipenjara karena kasus narkoba, kembali mendekam dalam penjara atas kasus penggelapan uang jual beli mobil senilai Rp 30 juta.
DENPASAR – Fajarbali.com | Pemberitaan yang sudah cukup lama dan tayang di salah satu media online terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Direktur PT. Indonesia Human Support Corporate (IHSC) belakangan ini mulai meresahkan bahkan cenderung merugikan.
“Relaas pemberitahuan putusan kasasi sudah kami terima, hukuman diturunkan menjadi 1 tahun dan 6 bulan dari 2,5 tahun di tingkat pertama dan banding, ” ujar Teddy Raharjo
“Permohonan sudah masuk, sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” kata Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar.
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
Dikatakan Kasi Intel, penyerahan tersangka KR ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
“Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023)
Jelas kami akan ajukan PK, nanti disana akan diuji apakah klien saya ini pecandu atau seperti yang divonis hakim Pengadilan Denpasar atau tuntutan jaksa
nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama