“Saya akan laporkan, karena seharusnya klien saya bebas, tapi karena belum dieksekusi jaksa jadi belum bebas,” tegas Teddy Raharjo.
Search Results for: Teddy Raharjo
“Banyak kendala untuk menghadirkan terpidana dalam sidang, bahkan saya beberapa kali saya harus bersitegang dengan petugas Lapas agar bisa membawa terpidana ke pengadilan”
Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo
DENPASAR -Fajarbali.com | Oknum pengacara bernama R Teddy Raharjdo (57) yang beberapa tahun lalu sempat dipenjara karena kasus narkoba, kembali mendekam dalam penjara atas kasus penggelapan uang jual beli mobil senilai Rp 30 juta.
DENPASAR – Fajarbali.com | Pemberitaan yang sudah cukup lama dan tayang di salah satu media online terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Direktur PT. Indonesia Human Support Corporate (IHSC) belakangan ini mulai meresahkan bahkan cenderung merugikan.
”Dumas terpaksa dilakukan karena klien kami merasa ditipu oleh oknum notaris berinis N itu,” jelas Teddy Raharjo
Teddy Raharjo menjelaskan, dalam perkara ini majelis hakim berpedoman pada SEMA Nomor 1 tahun 2017 dan SEMA No 3 tahun 2015
“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030).
“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.
“Dalam sidang saksi dari kepolisian juga menyebutkan dari pengakuan terdakwa, ia menguasai Narkotika itu untuk digunakan sendiri,.” Sebut Teddy Raharjo.