DENPASAR – fajarbali,com | Rangga Wulung Shaefara (22) pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat yang sehari hari bekerja sebagai tukang stiker ini hanya bisa menundukkan kepalanya saat mendengar dirinya dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam sidang, Senin (16/12/2019) yang dipimpin Hakim Ketut Kimiarsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang mengakan terdakwa yang tinggal di Jalan Bay Pasa Ngurah Rai ini terbukti bersalah kelaikan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud delam Pasal 111 ayat (1) UU narkotika.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Jaksa dalam surat tuntutannya juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 800 juta dengan menyentuh apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Inti dari pembelaan itu adalah terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dibukukan dan terdakwa masih muda sehingga masih memiliki waktu untuk berubah menjadi lebih baik. Hakim lalu menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 13 Sepeyember 2019 sekira pukul 18.20 WITA di kamar kostnya di Jalan Bay Pass Ngurah Rai. Dari tangan terdakwa polis berhasil menyamakan barang bukti ganja sebarat 8,86 gram. Kepada polis terdakwa mengakui barang bukti ganja itu adalah miliknya yang dibeli dari Komang (DPO) sejarah Rp 600 ribu. (eli).