https://www.traditionrolex.com/27 Hakim Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika 9 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Hakim Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika 9 Bulan Penjara

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” sebut hakim saat membacakan putusan

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/08/2023)

Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Todd Raymond Bradshaw asal Australia digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar,Kamis (24/8/2023). Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/8/2023) menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Todd Raymond Bradshaw terdakwa kasus Narkotika asal Australia. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dipenjara selama 6,5 tahun.

Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang online menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang menyatakan terdakwa terbukti mengimpor Narkotika jenis ganja.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang didampingi pengacara Alexius Barung, SH., MH., ini terbukti bersalah menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

BACA Juga : Ajukan Pembelaan, WA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Minta Bebas

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” sebut hakim saat membacakan putusan. Dalam amar putusan, hakim juga menyebut bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya hal hal yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, hakim menyebut bahwa terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa mengaku terus terang menggunakan ganja untuk pengobatan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan pikir-pikir.

“Kami beri waktu pikir pikir selama satu minggu, jika dalam seminggu tidak menyatakan sikap, maka kami anggap menerima putusan ini ,” sebut hakim sembari mengetuk palu tanda sidang selesai.

BACA Juga : Pengunjung Brother Club Bali Dikeroyok Diparkiran, Alami Luka-luka Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana yang tercantum dalam pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya merasa keberatan. Sebab selama kasus ini berproses mulai dari penangkapan hingga persidangan, ada beberapa fakta atau bukti yang masih disembunyikan atau tidak pernah diungkap oleh saksi. Salah satunya adalah bukti surat yaitu berupa resep dari Dr. Kevin Ken Yen Cheng.

Pengacara yang akrab disapa Alex ini mengatakan, bukti surat ini sebenarnya oleh terdakwa sudah pernah diberikan kepada saksi Nuraini Setiawati, petugas Bea Cukai sesaat setelah terdakwa ditangkap.”Tapi saat itu saksi Nuraini tidak mau menerima,” jelas Alex dalam pembelaannya yang dibacakan di muka sidang.

BACA Juga : Kelian Adat Banjar Gelagah dan Perbekel Kutampi Dilaporkan Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Selain itu, dalam Nota pembelaannya, Alex juga mengatakan jika kesaksian saksi Nuraini tidak bisa diakui dalam persidangan, karena pada saat melakukan interogasi/pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa tidak didampingi oleh penerjemah agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kronologi yang sebenarnya dengan apa yang dinyatakan oleh saksi.

“Interogasi yang dilakukan oleh saksi harusnya didampingi oleh penerjemah yang berlisensi agar tidak terjadi kesalahpahaman, dan menurut hemat kami kesaksian dari saksi harus tidak diakui karena terdakwa tidak didampingi oleh penerjemah  pada saat saksi melakukan interogasi,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, terdakwa juga membantah keterangan dari IGN. Agung Wisnu Arya Baskara yang juga petugas dari Bea Cukai. Dalam pembelaannya, terdakwa menyampaikan bahwa pada saat diperiksa oleh saksi, terdakwa sudah menerangkan tujuan menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut atas  resep atau rekomendasi dari dokter Kevin Ken Yen di Australia untuk mengobati sakit depresi, stres dan rasa cemas yang dialami terdakwa.

BACA Juga : Turis India Curi Ponsel Dideportasi Imigrasi

Dalam pembelaannya juga disebutkan  bahwa sejak tahun 2018 terdakwa sudah mulai menderita cemas, depresi, dan stress akibat ditinggal istri dan anak anaknya. Akibat sakit yang dialami, terdakwa menemui dokter Kevin Ken Yen Cheng di St Vincent Hospital, werribee vic 3030, Australia untuk melakukan konsultasi  

“Pada tahun 2018  sampai 2021 dari Dr. Kevin Ken Yen Cheng memberikan obat anti depresi dan anti cemas yang mana kesemuanya obat tersebut mengandung zat ganja, dan terungkap pula bahwa terdakwa membeli ganja seusia dengan resep yang diberikan oleh Dr. Kevin Ken Hen Cheng,” ungkap Alex.

Dalam pembelaannya juga dicantumkan daftar obat yang diresepkan Dr. Kevin Ken Hen Cheng kepada terdakwa, seperti Cannatrek C 115 Sunstone, Canatrek T25 Topaz Bunga, Beacon Pink Kush, Kind medical iris, Kind Medical Dulce, Kind Medical Azure, Cannatrek T21 Willunga.

BACA Juga : Ramai Kasus Hoaks, Kabid Humas: Gunakan Medsos Dengan Baik, Jangan Langsung Share

“Semuanya obat tersebut diatas mengandung zat ganja yang  merupakan obat anti depresi dan anti cemas, yang telah memenuhi standar legal menurut hukum Australia,” terangnya,

Dengan sejumlah fakta yang diungkap dalam pembelaannya,  Alex memberikan kesimpulan bahwa dalam sistem hukum pidana dikenal yang Namanya ajaran Dualistic untuk menganggap seseorang melakukan perbuatan tindakan pidana harus memenuhi dua unsur yaitu  unsur Actus Reus dan Mens Rea.

BACA Juga : Polisi Buru Penyebar Berita Hoaks Pesan Berantai, Terdeteksi di Luar Bali

Jika salah satu unsur tersebut diatas tidak terpenuhi maka belum bisa dikatakan seseorang telah melakukan tindakan pidana. Karena apa yang telah terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur mens reanya maka oleh karenanya kami penasehat hukum menilai bahwa pasal 113 ayat satu tidak tepat untuk diterapkan dalam kasus a quo.

Oleh karena itu, dalam pembelaannya terdakwa meminta agar majelis hakim yang menyidangkan pernah ini untuk menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk : PDM-114/BDG/ENZ/03/2023 pada perkara pidana Nomor : 321/Pid.SUS/2023/PN Dps. W-007

 Save as PDF

Next Post

Geger, Pelajar Kelas 6 SD Nekat Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar

Kam Agu 24 , 2023
Belum Diketahui Motif Kematian Korban
IMG_20230824_195836

Berita Lainnya