Terbukti Edarkan 6,4 Kg Sabu, Pria Kelahiran Banjarmasin Dipenjara 15 Tahun
Lazuardi Muddatsir (29) yang sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga pengedar Narkotika
Lazuardi Muddatsir (29) yang sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga pengedar Narkotika
erdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terdakwa kerap merasa kesal karena korban tidak mau berbagi biaya untuk membeli lauk-pauk
Kedua terdakwa diadili dengan barang bukti sabu sabu seberat 8,91 gram dan Ekstasi sebanyak 203 butir seberat 51,14 gram.
Persoalan muncul setelah I Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia, terdakwa (I) dan terdakwa (II) yang merupakan ahli waris dari I Gusti Arya Damaryanta (Alm) merasa keberatan tanah tersebut dipergunakan untuk jalan Mina Utama Batan Kendal tersebut
kasus ini berawal saat terdakwa mengetahui videonya saat dikeroyok viral di media sosial.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotia,”
“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”
Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,
menghukum terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun