https://www.traditionrolex.com/27 Lakukan KDRT, Pria Asal Maumere Dituntut 9 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Lakukan KDRT, Pria Asal Maumere Dituntut 9 Bulan Penjara

Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/02/2023)

Ilustrasi KDRT.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Maumere berinisial RL hanya bisa menyesali perbuatan yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RN. Sebab, pria berusia 26 tahun dalam sidang, Senin (13//2023) dituntut hukuman 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. 

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa RL terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.”Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan di sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar

Baca Juga : Diduga Lakukan KDRT, Oknum Dokter Terancam 4 Bulan Penjara

Sebelum membacakan tuntutan pidana, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan trauma. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan. 

Diketahui, kasus KDRT yang menyeret terdakwa menjadi terdakwa ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WITA di tempat korban terdakwa di Jalan Babakan Sari, Denpasar Selatan. Kasus berawal saat korban bertanya kepada terdakwa terkait hubungan terdakwa dengan  wanita lain. 

Baca Juga : FH UNR Beri Pemahaman tentang KDRT, Perbekel Celuk Berharap Dibantu HKI

“Saat itu terdakwa menjawab tidak ada hubungan, terdakwa bersama wanita yang dituduhkan itu hanya teman biasa saja,” jelas jaksa sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibedakan di muka sidang. Tapi jawaban itu tidak membuat korban puas malah membuat korban bertanya dengan nada tinggi. 

Terdakwa yang tidak terima ditanya dengan bada tinggal, pergi meninggalkan korban dan mengambil pisau. Dengan menggunakan pisau itu terdakwa memukul ke arah wajah korban dan mengenai pipi sebelah kiri. Terdakwa juga memukulkan ujung pisau itu ke arah kepala korban. Terdakwa lalu pergi menyimpan pisau dapur itu. 

Baca Juga : Operasi di Simpang Buagan, Marak Pelanggar Tanpa Helm dan Marka Jalan

Saat terdakwa pergi, korban terus berteriak sambil berkata tentang masa lalu terdakwa . Mendengar itu, terdakwa emosi dan kembali mendekati korban dan memukul kepala korban dengan tangan kanan. Akibat pukulan itu, kepala korban juga terbentur tembok. Setelah itu terdakwa pergi untuk menenangkan diri. W-007

 Save as PDF

Next Post

All-New Astra Toyota Agya Generasi Kedua Resmi Meluncur

Sel Feb 14 , 2023
Dibaca: 13 (Last Updated On: 13/02/2023) Sales Auto2000 bersama dengan All New Astra Toyota Agya DENPASAR – fajarbali.com | All-New Astra Toyota Agya resmi meluncur di Indonesia. AutoFamily Sebagai dealer Toyota terbesar di Indonesia, Auto2000 juga akan menghadirkan All-New Astra Toyota Agya kepada AutoFamily, yang didukung oleh layanan sales dan […]
1(1)

Berita Lainnya