TABANAN – Fajarbali.com | Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian sesari di Pura Gede Penataran dan Pura Dalem Penataran, Banjar Kebon, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan. Pelaku ditangkap warga sesaat setelah beraksi, Rabu (29/4/2026) petang.
Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan melalui Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniarta, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Pada Kamis (30/4/2026) atas perintah Kapolsek, Jajaran Polsek Kediri langsung ke TKP, setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan di Polsek Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berkat notifikasi CCTV. Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, pelapor I Gede Made Budiartawan mendapat notifikasi adanya pergerakan dari kamera CCTV yang terpasang di Pura Gede Penataran.
Saat membuka aplikasi, pelapor melihat orang tak dikenal sudah berada di areal pura dan membuka bataran atau tempat sesari. Pelapor lantas mendatangi pura sambil memanggil saksi lain yang berada di dekat lokasi. Warga yang berdatangan kemudian meneriaki “maling” dan berhasil mengamankan pelaku.
Anggota piket Polsek Kediri yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek.
Pelaku berinisial ADR, 27, asal Situbondo, Jawa Timur. Ia merupakan buruh harian lepas yang tinggal di bedeng proyek di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kediri.
Dari hasil interogasi awal, ADR mengaku berjalan kaki dari bedeng sekitar pukul 17.20 WITA dengan niat mencari pura untuk mencuri uang sesari demi kebutuhan sehari-hari.
"Saya masuk dengan cara melompat tembok pagar belakang pura, lalu membuka bataran dan ambil uang didalamnya. Dan saya diketahui warga langsung diamankan, " ujar Pelaku kepada petugas.
Polisi mengamankan uang tunai Rp 523.000 yang diambil dari bataran pura. Adapun korban dalam kasus ini adalah pengempon Pura Gede Penataran. Total kerugian ditaksir Rp 523.000.
Modus pelaku yakni masuk ke area pura dengan memanjat tembok bagian belakang saat situasi sepi.
Saat ini pelaku ditahan di Unit Reskrim Polsek Kediri. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian, sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu I Kadek Wirayasa, I Ketut Ardana, dan I Nyoman Budiana, ketiganya warga Banjar Kebon, Desa Pandak Gede.Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT/Polsek Kediri/Polres Tabanan/Polda Bali, tertanggal 30 April 2026.
AKP Agus mengimbau seluruh pengempon pura di wilayah Kediri agar meningkatkan pengamanan, termasuk memasang CCTV dan memastikan pemedek atau warga sekitar ikut mengawasi.M002










