https://www.traditionrolex.com/27 Tutup Akses Jalan Masuk Perumahan, Ibu dan Anak jadi Terdakwa - FAJAR BALI
 

Tutup Akses Jalan Masuk Perumahan, Ibu dan Anak jadi Terdakwa

Persoalan muncul setelah I Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia, terdakwa (I) dan terdakwa (II) yang merupakan ahli waris dari I Gusti Arya Damaryanta (Alm) merasa keberatan tanah tersebut dipergunakan untuk jalan Mina Utama Batan Kendal tersebut

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/01/2024)

Ilustrasi.foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Nekat menutup akses jalan masuk ke perumahan, ibu dan anak harus berhadapan dengan pengadilan. Keduanya pun harus menjadi terdakwa dan diadili atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Denpasar.  Kedua terdakwa itu adalah Komang AW (terdakwa I) dan I Gusti AS alias Satria (terdakwa II). 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana disebutkan, kasus yang menyeret kedua terdakwa ini berawal pada tahun tahun 2017 saat itu,  saksi I Gusti Made Aryawan, SE., membangun perumahan tahap kedua dengan nama Perumahan De Gedong Catalia Residence, dengan menggunakan akses jalan yakni Jalan Mina Utama.

BACA Juga : Sakit Hati Dituduh Gelapkan Uang Urunan Beli Miras, Pria Flores Bawa Pisau Diciduk

Disebutkan pula, sebelumnya I Gusti Arya Damaryanta (alm) baik secara pribadi maupun mewakili kelompok yang ada di wilayah tersebut telah membuat suatu pernyataan pembebasan tanah untuk akses jalan yang dipakai secara bersama-sama dengan warga dan pemilik rumah di wilayah tersebut.

“Kesepahaman itu dengan memberikan ganti rugi sesuai dan kesepakatan para pihak dengan bukti-bukti  Surat Pernyataan Persetujuan Pemakaian Jalan tanggal 18 Maret 2009 dan Surat Pernyataan Persetujuan Pemakaian Jalan tanggal 28 September 2009, merupakan pernyataan yang berlaku dan mengikat bagi para pihak,” sebut jaksa dalam dakwaanya.

BACA Juga : Ditelpon Berkali-kali Tak Angkat, Ternyata ABK jadi Mayat di Kamar Kos

Dijelaskan pula bahwa, dalam yang menyatakan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak ini berlaku selama-lamanya dan pernyataan tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk ahli warisnya.” Sehingga tunduk dan terikat atas pernyataan tersebut adalah para pihak yang membuat pernyataan tersebut termasuk ahli warisnya,” ungkap JPU. 

Persoalan muncul setelah I Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia, terdakwa (I) dan terdakwa (II) yang merupakan ahli waris dari I Gusti Arya Damaryanta (Alm) merasa keberatan tanah tersebut dipergunakan untuk jalan Mina Utama Batan Kendal tersebut..

BACA Juga : Restoran La Torre Ludes Terbakar Gegara Minyak Panas

Sehingga pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar Pukul 17.00 wita terdakwa (I) dan terdakwa (II) menutup akses jalan menuju Catalia Residen dengan menggunakan pintu terali besi dengan sistem remote, dan di pintu tersebut para terdakwa menempelkan poster atau baliho.

Baliho tersebut bertulisan “Maaf bukan jalan umum!!! Bagi warga De Gedong Cathalia Residence dilarang melintas”,. Selain tu di sepanjang tembok Perumahan De Gedong Cathalia Residence juga terpasang poster warna merah.

BACA Juga : Salah Sasaran, Pria Sumba Barat Ancam Pakai Pisau Belati Ditangkap Massa

Poster tersebut bertulisan “berdasarkan itikad baik dari pihak ibu Komang Ari sebabagi pemilik tanah yang berlokasi di sebelah Kantor Damena Pesanggrahan, sesuai hasil diskusi Tanggal 30/12/22 akses jalan masuk warga De Gedong melewati tanah milik ibu Komang Ari kami tutup permanen”.

Bahwa dari lebar jalan kurang lebih 5 meter yang ditutup oleh terdakwa (I) dan terdakwa (II) sekitar 4 meter sedangkan sekitar 1 meter masih bisa untuk dilewati. Atas perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan.

BACA Juga : Mantan Karyawan Hotel dan Ojol Ditangkap Bawa Sabu

Yakni terganggunya fungsi Jalan Mina Utama yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai Suwung Batan Kendal Sesetan Denpasar Selatan sehingga warga Perumahan Catalia Residence atau Sembada Residence dan Perumahan D Gedong Catalia Residence tidak bisa melewati Jalan Mina Utama dengan menggunakan kendaraan roda empat dan hanya bisa menggunakan kendaraan roda 2 saja.

Perbuatan   para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) Jo Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.W-007

 Save as PDF

Next Post

AA Gde Agung Sampaikan Pendidikan Politik dan Serahkan KIP untuk Mahasiswa Undiksha

Sen Jan 29 , 2024
Jika diakumulasikan, total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih atau sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih. Artinya jumlah pemilih paling banyak adalah Milenial dan Gen Z, kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024 dan calon pemilih pada Pemilu ke depannya.
6567be60-cd9d-48e4-b290-e0fd1ccaef5e

Berita Lainnya