Pria Sadis, Bantai Anjing dan Babi untuk Konsumsi Bersama Keluarga

7 kali Curi Anjing Milik Warga

 Save as PDF
(Last Updated On: )

MALING BABI-Pria asal Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur mencuri hewan ternak jenis babi di Tegalan milik warga. 

 

KUTA -fajarbali.com |Polsek Kuta meringkus pelaku pencurian hewan ternak jenis babi di Tegalan Jalan Segara Madu Gang Ratna Kelan, Kuta. Pelaku bernama Hermanus Mone (40) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kumala Sari Gang Kepiting, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Rabu 6 Desember 2023. 
 
Dalam aksi pencurian itu, pelaku Hermanus Mone terbilang cukup sadis. Ia lebih dahulu memukul kepala babi sebanyak 3 kali hingga jatuh tersungkur. Bahkan ia sempat menusuk perut babi sebanyak 3 kali dengan pisau yang dibawanya. 
 
Namun karena berat babi mencapai 80 kg lebih, pria asal Manu Kona, Kelurahan Waikaninyo Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT batal mencurinya. 
 
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, sebenarnya kasus pencurian babi ini terjadi pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 21.20 wita. Namun baru dilaporkan oleh pemiliknya, Wayan Agus Ardana (37) ke Polsek Kuta, pada Rabu 6 Desember 2023. 
 
Pencurian babi itu terjadi di Tegalan milik pelapor di Jalan Segara Madu Gang Ratna Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pelaku Hermanus Mone datang ke TKP dengan membawa pipa besi panjang. 
 
“Pelaku sudah merencanakan pencurian babi milik pelapor,” ungkap Kompol Yogie didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 7 Desember 2023. 
 
Setiba di Tegalan, pekerja buruh proyek ini langsung memukul kepala dan perut babi sebanyak 3 kali dengan pipa besi panjang yang dibawanya. Setelah itu, pelaku menusuk babi tersebut sebanyak 3 kali hingga mengenai leher, badan dan perut babi. 
 
“Setelah itu, pelaku melepas tali yang diikat dipatok dan menarik babi tersebut, karena keberatan babi tersebut ditinggal dilokasi tersebut,” ungkapnya. 
 
Gagal mencuri babi, Hermanus pulang ke rumahnya. Namun di tengah jalan, dia bertemu dengan seekor anjing. Tanpa ba bi bu, pelaku menghajar kepala anjing tersebut dengan pipa besi yang dibawanya tadi. Akibatnya hewan peliharaan milik warga itu mati seketika. 
 
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta, berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Jalan Kumala Sari Gang Kepiting, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Rabu 6 Desember 2023. Diinterogasi pelaku mengaku mencuri babi karena hendak dikonsumsi bersama keluarganya. 
 
“Pelaku ini residivis kasus penganiayaan. Pengakuanya babi tersebut akan dikonsumsi bersama keluarga. Sedangkan anjing itu dipukul karena jengkel sering di gonggong saat lewat,” sebut Kompol Yogie. 
 
Pengakuan lainnya, selain mencuri babi juga pernah mencuri anjing sebanyak 7 kali dengan cara memukul kepalanya dengan menggunakan pipa besi. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pipa besi, 1 buah pisau, 1 baju kaos dan 1 buah tas pinggang. “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) ke-1a KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tandas Kapolsek. R-005
 Save as PDF

Next Post

Turis Asal Filipina Diduga Depresi, Ngamuk dan Teriak-teriak di Bandara Ngurah Rai

Kam Des 7 , 2023
Tidak Ada Tercium Bau Alkohol
IMG_20231207_185359

Berita Lainnya