https://www.traditionrolex.com/27 Mantan Karyawan Hotel dan Ojol Ditangkap Bawa Sabu - FAJAR BALI
 

Mantan Karyawan Hotel dan Ojol Ditangkap Bawa Sabu

Ada juga Sinte

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/01/2024)

KASUS SABU-Dua pelaku narkoba ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Personel Satuan Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus 2 pelaku menbawa narkoba jenis sabu, Jumat 19 Januari 2024. Dua pelaku berinisial MNW (26) dan RKD (25). 
 
Diketahui, pelaku MNW adalah mantan karyawan hotel yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar dan RKD pekerja ojek online (ojol) tinggal di Denpasar. Keduanya menjadi target operasi atas informasi masyarakat. 
 
Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, S.H. menjelaskan bahwa berbekal ciri ciri pelaku, pihaknya berhasil melacak keberadaanya hingga diikuti saat melintas di Jalan Rumah Sakit Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran, Kuta Selatan. 
 
“Kedua pelaku dihentikan dan langsung digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet bening bergaris merah berisi sabu seberat  0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto,” bebernya, pada Minggu 28 Januari 2024. 
 
Iptu Madriana menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa di rumah tinggalnya MNW di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte”. Tidak mau membuang-buang waktu pihaknya bergegas menuju ke rumah MNW. 
 
Di rumah itu ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto. 
 
“Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto,” ungkap Iptu Madriana. 
 
Selain itu ditemukan juga 1 buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 timbangan digital merk pocket scale dan 1 buah plastik berwarna merah. 
 
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di amankan berikutnya juga kedua pelaku langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Pengakuan para pelaku (MNW dan RKD), shabu-shabu yang diamankan petugas di Jln Rumah Sakit Unud Jimbaran di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone. Rencananya akan ditukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah pelaku MNW. 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Bupati Giri Prasta Resmikan Penataan Pantai dan Pedestrian Jalan Segara Giri Jimbaran

Ming Jan 28 , 2024
Mewujudkan komitmen pembangunan infrastruktur berkelanjutan

Berita Lainnya