https://www.traditionrolex.com/27 Salah Sasaran, Pria Sumba Barat Ancam Pakai Pisau Belati Ditangkap Massa - FAJAR BALI
 

Salah Sasaran, Pria Sumba Barat Ancam Pakai Pisau Belati Ditangkap Massa

Dijerat Undang-Undang Darurat

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/01/2024)

BAWA SAJAM-Pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur bernama Imanuel Lere Mawo ditangkap gegara bawa pisau. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Imanuel Lere Mawo (24) terbilang nekat. Dia mengancam pemuda Bali dengan pisau belati ditangannya. Akibatnya, warga pun mengamuk dan menggiringnya ke kantor Polsek Mengwi. 
 
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, kejadian ini berlangsung di Banjar Cepaka Desa Kapal, Mengwi, Badung, pada Minggu 28 Januari 2024 malam. Awal cerita, saksi korban Kadek Agus Putra (21) sedang membonceng Gede Juni Surya Atmaja (23) mengendarai Yamaha Nmax warna hitam di Jalan Raya Cepaka-Panglan sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
“Kedua muda mudi ini datang dari arah utara menuju ke selatan. Sementara di depan motor mereka, melaju motor Yamaha Vixion yang dikendarai pelaku sambil membonceng temannya,” terang Kompol Adnyana. 
 
Namun, mendadak dari sisi sebelah kanan, muncul pengendara Kawasaki KLX tak dikenal dan langsung menyerempet pelaku. Sehingga pelaku gelagapan dan motornya pun miring ke kiri. Ia menaruh motornya dan mundur kurang lebih dua meter. 
 
“Pelaku mengambil pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Sajam tersebut diacungkan ke arah saksi Kadek Agus dan Gede Juni,” beber Kapolsek. 
 
Pelaku marah karena mengira pengendara Yamaha Nmax yang berada di belakang adalah rombongan atau teman pengendara Kawasaki KLX yang menyerempetnya. 
 
Dengan penuh emosi, pelaku mengejar kedua pemuda asal Buleleng tersebut. Panik melihat dikejar pakai pisau, kedua pemuda ini lantas lari ke arah selatan sampai di tikungan Pura Dalem Bangun Sakti. Disana, mereka diam di sebuah warung. 
 
Berselang 15 menit kemudian, kedua pemuda ini kembali ke utara. Sampai disana, kedua saksi korban mendapati sudah ramai warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), karena mendengar ada keributan. 
 
Sedangkan pelaku sudah kembali ke kosnya di Banjar Cepaka untuk menyembunyikan pisau belatinya. Kejadian ini dilaporkan oleh pemuda Bali tersebut ke Polsek Mengwi. Sementara warga yang selama ini resah karena pendatang selalu berbuat ulah, mengejar pelaku hingga ke kamar kosnya. 
 
Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi segera datang ke TKP dan mengamankanya. “Pelaku diamankan bersama barang bukti sajam,” ujar Kapolsek. 
 
Diinterogasi, pelaku Imanuel mengaku mengancam saksi korban menggunakan sajam karena emosi. Ia mengira kedua pemuda Bali itu adalah teman pengendara yang menyerempetnya. 
 
“Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Restoran La Torre Ludes Terbakar Gegara Minyak Panas

Sen Jan 29 , 2024
Kerugian Rp 500 Juta
IMG_20240129_190346

Berita Lainnya