Tipu Jual Beli Solar, Wanita Kelahiran Denpasar Diadili

“Terdakwa mengatakan sedang ada proyek jual beli bahan bakar solar tapi kekurangan dana sebesar  Rp 700 juta sehingga mengajak korban untuk ikut dalam proyek tersebut

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/12/2022)

Ilustrasi Penipuan.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita 32 tahun kelahiran Denpasar bernama Sang Ayu LC harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan di muka sudah terungkap bahwa, aksi tipu tipu yang dilakukan terdakwa ini mengakibatkan saksi Danu Supriyono mengalami kerugian hingga Rp 700 juta.

Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara

Baca Juga : Terbukti Pemakai Narkoba, Oknum Dokter Gigi Divonis Setahun

Penipuan yang dilakukan terdakwa  bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban di bulan Oktober 2020 silam.”Dalam perkenalan itu terdakwa mengaku sebagai suplayer bahan bakar solar industri B20,” jelas jaksa dalam surat dakwaan. 

Singkat cerita, pada bulan Maret 2021 terdakwa menawarkan kepada korban kerjasama. Saat itu terdakwa minta kepada korban untuk menjadi pemodal bisnis jual beli bahan bakar solar.

Baca Juga :Baru Mau Nyabu Ditangkap Polisi, Oknum Dokter Gigi Dituntut 20 Bulan Penjara

Baca Juga : Miliki Sabu 0,23 Gram, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

Kepada korban, terdakwa mengatakan, bahwa dia kekurangan uang/modal sebesar Rp 700 juta. Untuk menyakinkan korban, terdakwa menunjukkan Surat Perjanjian bahan bakar minyak bio solar industry B20 No. 001/BBM-MR/PT/I/2021 tanggal 19 Februari 2021 antara terdakwa dengan Muhammad Rasyid. 

“Terdakwa mengatakan sedang ada proyek jual beli bahan bakar solar tapi kekurangan dana sebesar  Rp 700 juta sehingga mengajak korban untuk ikut dalam proyek tersebut,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Baca Juga : Dilimpahkan Penyidik, Bule Australia Tersangka Kasus Merek Ditahan Jaksa

Baca Juga : Setengah Jam Tengkar Dengan Pacar, Perempuan Ini Langsung Gantung Diri

Untuk lebih meyakinkan dan menggugah keinginan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp. 170.000.000. Atas hal itu, korban pun setuju dan pada tanggal 4 Maret 2021 korban menyerahkan uang Rp 700 juta kepada terdakwa.

Uang tersebut diserahkan melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan secara tunai Rp 200 juta dengan disertai penandatanganan kwitansi penerimaan uang dari korban.

Baca Juga : Polda Gelar Operasi Nataru Terjunkan 3425 Personil Gabungan

Baca Juga : Kaki Maling Ditembak Usai Gasak Motor Diparkiran Pelabuhan Sanur

Tapi, setelah menerima uang, terdakwa tidak melakukan kegiatan seperti yang terdakwa sampaikan kepada saksi korban. Tapi malah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya. 

Belakangan diketahui pula bahwa perjanjian jual beli bahan bakar minyak bio solar industry B20 No. 001/BBM-MR/PT/I/2021 tanggal 19 Februari 2021 antara terdakwa dengan Muhammad Rasyid ternyata hanya akal akalan terdakwa dan Muhammad Rasyid juga tidak pernah menandatangani surat itu.

Baca Juga : Tanpa Batas Waktu, Polisi Beri Izin Pesta Kembang Api Di 33 Titik

Baca Juga : Kejari Badung Sukses Pertahankan Predikat sebagi Kejari Terbaik se-Bali 

Diketahui pula bahwa surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa tersebut hanya untuk meyakinkan korban supaya mau memberikan uangnya kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 700 juta. 

Terdakwa sendiri akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. W-007

 Save as PDF

Next Post

Pengecer Judi Togel, Pedagang Mie Divonis 4 Bulan Penjara

Rab Des 28 , 2022
"Pada saat ditangkap, terdakwa sedang menerima pasangan nomor togel dari pembeli,"
judi togel-85b754d8

Berita Lainnya