Terbukti Pemakai Narkoba, Oknum Dokter Gigi Divonis Setahun

Ilustrasi DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum dokter gigi berinisial MTAP (32) yang dihadirkan dala persidangan atas kasus Narkotika akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dalam sidang, Selasa (28/11/20220) dia hanya dihukum 1 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar secara online, majelis hakim pimpinan Ayu Sudariasih menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang menyebut bahwa terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.
Baca Juga : Baru Mau Nyabu Ditangkap Polisi, Oknum Dokter Gigi Dituntut 20 Bulan Penjara Baca Juga : Miliki Sabu 0,23 Gram, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Tapi setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman penjara yang dimohonkan JPU. Majelis hakim memangkas hukuman terdakwa dari 1 tahun 8 bulan tuntutan jaksa menjadi 1 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga jaksa. Atas putusan ini terdakwa langsung menyatakan menerima.
Baca Juga : Baru Mau Nyabu Ditangkap Polisi, Oknum Dokter Gigi Dituntut 20 Bulan Penjara Baca Juga : Miliki Sabu 0,23 Gram, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter gigi itu ditangkap polisi pada tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WITA Area parkir The Rishi Villa di jalan Dukuh Indah. Sebelum ditangkap, terdakwa sekira pukul 16.00 WITA membuat janji dengan temannya yang bernama Arizal melalui aplikasi GRINDR untuk bertemu di The rishi Villa untuk konsumsi sabu. “Selanjutnya terdakwa memesan sabu seberat 0,4 gram seharga Rp 700 ribu dari orang yang bernama Abay,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Baca Juga : Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili Baca Juga : Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Setelah uang pembayaran sabu ditransfer, sekitar 15 menit kemudian terdakwa mendapat kiriman alamat pengambil sabu yaitu di taman pancing. “Kemudian terdakwa menuju ke lokasi pengambilan sabu dengan menggunakan jasa ojek online,” terang JPU. Setelah sabu berada dalam penguasaannya, terdakwa menghubungi Arizal dan mengatakan langsung menuju ke The Rishi Villa di daerah Umalas. Tapi tiba di parkiran The Rishi Villa, datang petugas dari Polresta Denpasar dan langsung menangkap terdakwa.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Denpasar Gagalkan Pasokan Narkoba untuk Akhir Tahun Baru Baca Juga : Jelang Nataru, BNN RI Gelar Operasi Khusus di Seluruh Indonesia
“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan terhadap, hasilnya polisi mengamankan satu paket sabu dan tiga buah pipa kaca beserta tutup bong (alat isap sabu) yang disimpan terdakwa dalam tas kain warna hitam,” ungkap Jaksa. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan sabu tersebut, terdakwa langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memang benar narkotika yang ada pada terdakwa adalah sabu. Sementara hasil tes urine terdakwa tidak mengandung sediaan narkotika.W-007
Scroll to Top