Baru Mau Nyabu Ditangkap Polisi, Oknum Dokter Gigi Dituntut 20 Bulan Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,”

(Last Updated On: )

Ilustrasi sidang pembacaan tuntutan.Foto/Itn

DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum dokter gigi berinisial MTAP (32) yang terjerat kasus narkoba, Selasa (8/11/2022) dituntut hukuman 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online di Pengadilan Denpasar.

 

Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang menyatakan terdakwa MTAP terbukti bersalah menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga : Miliki Sabu 0,23 Gram, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di hadapan terdakwa dan juga kuasa hukumnya.

 

Yang menarik dari tuntutan jaksa ini, adalah terdakwa dinyatakan terbukti sebagai penyalahguna narkotika meski hasil tes urine terdakwa saat ditangkap polisi tidak mengandung sediaan narkotika. Atas tuntutan itu terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan.

Baca Juga : Gunakan Sumber Daya Air Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dituntut 3 Bulan Penjara

Baca Juga : Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding

Inti dari pembelaan yang disampaikan terdakwa hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika, terdakwa mengaku berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan akan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis dua pekan mendatang. “Sidang kita tunda dua minggu untuk agenda putusan,” ujar hakim sembari mengetuk palu tanda sidang usai.

Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Gelar Pasukan, 9700 Personil Siap Kawal KTT G20

Baca Juga : Putusan PK, Notaris Hartono Dinyatakan Tidak Bersalah dan Bebas Murni

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter gigi ini ditangkap polisi pada tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WITA di area parkir The Rishi Villa di jalan Dukuh Indah.

 

Sebelum ditangkap, sekira pukul 16.00 WITA  terdakwa membuat janji dengan temannya yang bernama Arizal melalui aplikasi GRINDR bertemu di The rishi Villa untuk nyabu bareng. “Selanjutnya terdakwa memesan sabu seberat 0,4 gram seharga Rp 700 ribu dari orang yang bernama Abay,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.

Baca Juga : Peduli Terhadap Anak, Cara Mencegah Terjadinya Kejahatan Terhadap Anak

Baca Juga : Berenang di Pantai Mengiat, Turis Wisdom Asal Brebes Tewas Tenggelam

 

Setelah uang pembayaran sabu ditransfer, 15 menit kemudian terdakwa mendapat kiriman alamat pengambil sabu yaitu di taman pancing. “Kemudian terdakwa menuju ke lokasi pengambilan sabu dengan menggunakan jasa ojek online,” terang JPU.

 

Setelah sabu berada dalam penguasaannya, terdakwa meminta Arizal untuk langsung menuju ke The Rishi Villa di daerah Umalas. Tapi saat tiba di parkiran The Rishi Villa, datang petugas dari Polresta Denpasar dan langsung menangkap terdakwa.

Baca Juga : Viral, Sekelompok Pemuda Bentrok di Jalan Sunset Road Kuta

Baca Juga : Workshop Negara Asean, Kemendikbudristek Perkenalkan Kearifan Lokal Bali

 

“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan, hasilnya polisi mengamankan satu paket sabu dan tiga buah pipa kaca beserta tutup bong (alat isap sabu) yang disimpan terdakwa dalam tas kain warna hitam,” ungkap Jaksa.

 

Karena terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan sabu tersebut, terdakwa langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memang benar narkotika yang ada pada terdakwa adalah sabu. Sementara hasil tes urine terdakwa tidak mengandung sediaan narkotika.W-007

Next Post

Pemkab Karangasem Terima Reward DID Dari Pemerintah Pusat Atas Keberhasilan Tujuh Kali WTP

Rab Nov 9 , 2022
(Last Updated On: ) Bupati Karangasem didampingi wakil Bupati dan ketua DPRD terima WTP AMLAPURA-fajarbali.com  I Prestasi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih selama tujuh kali berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem, mendapat apresiasi dan perhatian dari Pemerintah Pusat. Atas prestasi WTP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama tujuh […]
Foto berita Karangasem-Ada foto bupati didampingi wakil bupati dan ketua DPRD terima WTP-7ccd08a0

Berita Lainnya