“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,”
Made Tosan Aji Pamungkas sabu sabu
Selanjutnya terdakwa memesan sabu seberat 0,4 gram seharga Rp 700 ribu dari orang yang bernama Abay,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.