https://www.traditionrolex.com/27 Gunakan Sumber Daya Air Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dituntut 3 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Gunakan Sumber Daya Air Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dituntut 3 Bulan Penjara

” Benar, terdakwa sudah dituntut pidana penjara selama 3 bulan,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Selasa (8/11/2022).

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/11/2022)

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Azis Prasetio (54) harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar karena didakwa menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha, tanpa izin dari pemerintah. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, pemilik Laundry Sakura ini pun dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto saat dikonfirmasi membenarkan bila terdakwa Azis Prasetio sudah dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan.” Benar, terdakwa sudah dituntut pidana penjara selama 3 bulan,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga : Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding

Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Gelar Pasukan, 9700 Personil Siap Kawal KTT G20

Sementara itu dalam sidang yang digelar secara tatap muka di belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Muding Mekar Gang Matahari ini terbukti bersalah menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin pemerintah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Baca Juga : Putusan PK, Notaris Hartono Dinyatakan Tidak Bersalah dan Bebas Murni

Baca Juga : Viral, Sekelompok Pemuda Bentrok di Jalan Sunset Road Kuta

Tak hanya dituntut hukuman penjara,  terdakwa oleh jaksa juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta.” Apabila denda tidak dibayar, maka diganti diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” tugas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Dalam surat tuntutan jaksa juga menenderkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.  Diantara menyebut bahwa, terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 11.30 WITA di Laundry Sakura di Jalan Cargo Indah V, Perumahan Pondok Indah II No. M23, Br. Batur, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara.

Baca Juga : Peduli Terhadap Anak, Cara Mencegah Terjadinya Kejahatan Terhadap Anak

Baca Juga : Ditangkap Simpan Sabu dalam Tas, WN Inggris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Disebutkan pula bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa usaha Laundry Sakura yang beralamat di Jalan Cargo Indah yang merupakan milik terdakwa menggunakan sumur bor yang diduga tanpa izin dari Pemerintah.

Atas adanya informasi itu, petugas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 20221 sekira pukul 11.30 WITA di tempat yang dimaksud, dan petugas menemukan Usaha Laundry yang menggunakan sumur bor untuk kebutuhan kegiatan usaha mencuci barang linen konsumen.

Baca Juga : Pelajar Itu Sempat Berucap “Aku Sudah Bosan”, Lalu Loncat dari Gedung Lantai 3

Baca Juga : Berenang di Pantai Mengiat, Turis Wisdom Asal Brebes Tewas Tenggelam

Cara yang dilakukan terdakwa adalah, air sumur bor ditarik atau disedot dengan menggunakan mesin pompa air, kemudian air tersebut ditampung dalam bak penampungan berupa tandon dengan ukuran 2300 liter kemudian dialirkan melalui pipa-pipa yang sudah berisi keran air.

Terungkap pula bahwa, terdakwa dalam menjalankan usahanya yang menggunakan air sumur bor tersebut tidak menggunakan water meter atau pengukur banyaknya air, sehingga tidak diketahui jumlah pemakaian airnya. Namun terdakwa mengakui usaha laundry Sakura dalam sehari menggunakan air sumur bor 6 sampai 7 meter kubik dan sebulan sebanyak 180 meter kubik sampai 210 meter kubik.

Baca Juga : Terkait Kasus Pengelolaan dana SPI, Tiga Pegawai Unud Dipanggil jadi Saksi

Terungkap pula bahwa, usaha Laundry milik terdakwa tersebut menggunakan Sumber daya air untuk kebutuhan usaha,  tanpa izin dari pemerintah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 73 huruf B Jo. Pasal 49 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.W-007

 Save as PDF

Next Post

8 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Jika Melanggar Langsung Ditilang, Cek Disini Lokasinya !!

Sel Nov 8 , 2022
Dilarang Bermain HP saat Berkendara
IMG_20221108_183453-0cd402da

Berita Lainnya