https://www.traditionrolex.com/27 Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding - FAJAR BALI
 

Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding

”Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,” jelas Eka Suyantha.

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/11/2022)

VONIS RINGAN- Warga negara Jepang, Naoyuki Takeda saat menjalani sidang onlie beberapa waktu lalau.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Persidangan kasus Narkotika yang menjerat warga negara Jepang, Naoyuki Takeda berlanjut ke tingkat banding. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tidak terima dengan vonis hukuman dibawah ancaman hukuman minimal dari pasal yang menjeratnya.

Diketahui, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Naoyuki Takeda yang dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Padahal sebagai dalam UU Narkotika, untuk pasal yang dimaksud ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa, vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan terhadap  terdakwa warga jepang ini karena majelis hakim yang menyidangkan berpendapat bahwa barang bukti narkoba yang ada pada terdakwa hanya 0,42 gram.

Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga : Peduli Terhadap Anak, Cara Mencegah Terjadinya Kejahatan Terhadap Anak

Selain itu sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika. Pertimbangan lain, kata Astawa adalah adanya SEMA nomor 4 tahun 2010 dan  SEMA Nomor  3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi.

“Sesuai ketentuan, maka  karena terdakwa  sebagai penyalahguna, dan barang bukti juga kecil, maka sesuai yurisprudensi dan petunjuk rapat kamar pidana, maka terhadap terdakwa yang tidak didakwa dengan dakwaan penyalahguna, tetapi terbukti sebagai penyalahguna, maka bisa dijatuhi hukuman menyimpangi batas minimum,” terang Astawa saat itu.

Baca Juga : Ditangkap Simpan Sabu dalam Tas, WN Inggris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Terkait Kasus Pengelolaan dana SPI, Tiga Pegawai Unud Dipanggil jadi Saksi

Namun, jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan tidak terima dengan vonis hakim ini. Sehingga jaksa pun mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang dihubungi, Senin (7/11/2022).

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini mengatakan bahwa, jaksa mengajukan banding vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.”Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,” jelas Eka Suyantha.

Baca Juga : Viral, Sekelompok Pemuda Bentrok di Jalan Sunset Road Kuta

Baca Juga : Berenang di Pantai Mengiat, Turis Wisdom Asal Brebes Tewas Tenggelam

Seperti diberitakan sebelum, vonis hukuman ringan terdakwa warga negara asing di PN Denpasar tidak jarang terjadi. Sebelumnya, malah ada warga negara asing, masing-masing warga negara Brazil, India dan Rusia divonis menjalani rehabilitasi karena dianggap terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika bagi dirinya sendiri.

Putusan ini ringan ini berlanjut ke terdakwa awal Jepang, Naoyuki Takeda.  Seperti diberitakan sebelumnya, Naoyuki Takeda diadili karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Pada saat sidang, terdakwa terdakwa mengaku mendapat ganja dengan cara membeli dari orang yang bernama Kadek di Jalan Legian dengan harga Rp 700 ribu.

Baca Juga : Tabung Gas Meledak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar Dilarikan ke RS

Baca Juga : 5000 Butir Pil Koplo Dijual di Toko Pedia, Pakai Kode “Vitamin” Biar Tidak Terendus Polisi

Usai membeli ganja itu, terdakwa lalu menyimpannya di laci dalam kamar. Apes bagi terdakwa, polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkotika dilakukan oleh terdakwa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di tempat tinggalnya.

Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa satu plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram, satu bendel kertas vapir, satu buah puntung rokok, satu buah korek api gas dan satu 1 bong (alat isap sabu).W-007

 Save as PDF

Next Post

Buleleng Kembali Terima WTP, Lihadnyana Ingin Kualitas Capaian Opini WTP Terus Meningkat

Sel Nov 8 , 2022
Dibaca: 35 (Last Updated On: 07/11/2022) Pj Bupati Buleleng, Lihadnyana menerima secara simbolis Plakat dan Penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk capaian Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021, di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (7/11). SINGARAJA – fajarbali.com  I Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut […]
BULELENG, Lihadnyana penerimaan WTP-8dc62966

Berita Lainnya