https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, I Made Richy alias Rey Divonis 1,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, I Made Richy alias Rey Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakin dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/01/2024)

Terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey  (baju putih) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/fb-dok

 

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hari Supriyanto menjatuhkan vonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey  yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam sidang yang digelar pada hari, Kamis(25/1) kemarin. 

 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum ditangkap dan diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

BACA Juga : Polantas Sita 148 Knalpot Brong Hasil Razia, Penindakan Terbanyak Pelajar

 

“Menghukum terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan potong masa tahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa, jaksa dan juga kuasa hukum terdakwa. 

 

Meskipun vonis hakim ini enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, terdakwa Rey masih saja menunjukkan raut wajah kecewa. Meski begitu hakim tetap memberikan waktu kepada terdakwa Rey maupun JPU untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. 

BACA Juga : Oleng ke Kanan, Pemotor Vario Seruduk Truk Pengangkut Elpiji dan Tewas di TKP

 

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Rey tidak sendiri. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan hingga membuat saksi korban Sri Lestari mengalami kerugian ini bersama sama dengan mantan istrinya Desak Made Mahayana yang sebagaimana dalam dakwaan jaksa status mantan istrinya itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sementara itu dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/11/2023) mengungkapkan bahwa pada April 2019, terdakwa Rey meminta istrinya untuk menawarkan sebuah vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, luas 2064 M2, atas nama terdakwa. Proses ini melibatkan perekrutan Listiyo Budi untuk mencarikan penyewa melalui Marketplace Facebook.

BACA Juga : Heboh Konten Video Mesum, Diduga Diperankan Pemain Basket dan Perempuan Bali

 

Salah satu penyewa yang tertarik adalah Sri Lestari, yang bersama dengan I Nyoman Ari Sudana, pergi melihat vila tersebut. Sri Lestari, yang awalnya tertarik dengan vila tersebut, menemukan bahwa harga sewa yang diajukan terlalu tinggi. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai untuk menyewa villa selama lima tahun dengan harga Rp180 juta per tahun. 

 

Sri Lestari, yakin dengan tawaran tersebut, memberikan tanda jadi (Down Payment/DP) kepada istri terdakwa DMM sebesar Rp10 juta pada tanggal 26 April 2019. Namun permasalahan kemudian mencuat ketika pada tanggal 30 April 2019, Sri Lestari menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa.

BACA Juga : Pemilik Mampir di Warung Soto di Sunset Road, Kap Mobil Escudo Tiba-tiba Terbakar

Dalam perjanjian itu, terdapat klausul yang menyatakan bahwa rumah tidak memiliki masalah. Sisa pembayaran sebesar Rp 845 juta kemudian ditransfer oleh Sri Lestari ke rekening terdakwa. 

 

Namun, yang tidak diketahui oleh Sri Lestari, sertifikat villa tersebut telah dijadikan jaminan utang pada tanggal 4 Agustus 2014. Surat perjanjian hutang ini mencapai nilai yang fantastis yakni Rp18.960.000.000, dan telah digunakan dalam lelang eksekusi pada tanggal 15 Maret 2019.

 

Villa yang disewa oleh Sri Lestari akhirnya dieksekusi, pengosongannya pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sri Lestari mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp900 juta akibat perbuatan terdakwa.W-007 

 Save as PDF

Next Post

Didakwa Kasus Pencurian, Wanita Asal Ukraina Ajukan Keberatan

Kam Jan 25 , 2024
.” Memang benar klien kami telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, tapi klien kami ini tidak ada niatan untuk memiliki atau menjual barang yang diambil itu,” jelas pengacara asal Manado, Sulawesi Utara itu. 
Screenshot_20240125_200143_Gallery

Berita Lainnya