https://www.traditionrolex.com/27 Gelapkan Uang Toko Sembako Hingga Rp 500 Juta Lebih Dituntut 3 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Gelapkan Uang Toko Sembako Hingga Rp 500 Juta Lebih Dituntut 3 Tahun Penjara

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran  mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/04/2023)

Terdakwa Andi MB usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria bernama Andi MB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang di CV Crystal tempatnya bekerja dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penutupan Umum (JPU) Ni Nyoman Martini.

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menyatakan terdakwa yang merupakan GM Operasional di CV Crystal itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

BACA Juga : Tuntas Melalui Jalur Damai, Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU Ni Nyoman Martini saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar membenarkan jika terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara.

“Terdakwa sudah dituntut tiga tahun penjara, dan pekan depan dijadwalkan sidang agenda putusan,” ujar JPU Ni Nyoman Martini yang ditemui di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023). Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Andi MB tidak sendiri. Dia diadili bersama temanya Raden Eric HS yang disidang secara terpisah.

BACA Juga : Diduga Menipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa yang bekerja di CV Crystal menjabat sebagai GM Operasional meminta kepada saksi Raden yang merupakan kepala toko di unit Jimbaran untuk menjual barang-barang berupa sembako.

“CV Crystal ini bergerak dalam bidang usaha menjual minyak goreng, eceran minuman tidak beralkohol, rokok, beras, roti, bahan kue kering, bahan kue basah, kopi, gula pasir, gula merah, obat dan lain sebagainya,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan

Setelah saksi Raden menjual barang yang diperintahkan oleh terdakwa, uang hasil penjualan diarahkan kepada terdakwa. Lalu oleh saksi, terdakwa disarankan untuk menggunakan kas di buku besar karena memang pada saat itu bank tutup.

Atas hal itu, terdakwa lalu meminta kepada saksi Raden untuk mengambil dan menyerahkan uang yang diambil dari buku kas besar  tersebut kepada terdakwa. Aksi ini dilakukan mulai dari bulan April 2022 hingga Juni 2022 sehingga terdakwa berhasil mengantongi uang sebesar Rp. 251.437.200.

BACA Juga : Tersangka Kasus SPI Tidak Ditahan, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Terungkap pula, ternyata bukan hanya uang kas besar yang dikuras terdakwa, tetapi uang hasil penjualan barang dari customer sebesar Rp. 261.676.648 juga diembat. “Terdakwa melakukan aksinya ini tanpa sepengetahuan perusahaan,” pungkas jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran  mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848.W-007

 Save as PDF

Next Post

Mucikari Cewek Open BO Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Sel Apr 11 , 2023
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," sebut hakim.
mami michat

Berita Lainnya