Baru Sebulan Beroperasi, Empat Komplotan Judol Diringkus di Kawasan Benoa

IMG_20260429_185046
KASUS JUDOL-Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombespol Aszhari Kurniawan dan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, gelar pers realese di mapolda Bali, pada Rabu 29 April 2026.
DENPASAR -fajarbali.com |Empat orang yang bertugas menjalankan operasi judi online (judol) di wilayah Benoa, diringkus personel Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Keempat pelaku yakni inisial IJT alias Giselle (23), RFD alias Selena (22), MDB alias Aleta (22), ketiganya perempuan asal Manado, serta WAB alias Guangyun (31), laki-laki asal Jakarta. 
 
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali, Aszhari Kurniawan, kasus judol ini terbongkar berdasarkan hasil penelusuran patroli siber. Pihaknya menelusuri jejak digital sejumlah situs termasuk diantaranya “ketua.co” dan “GN77”, yang aktif dipromosikan melalui jaringan telemarketing.
 
“Kami langsung melakukan profiling dan undercover hingga mengerucut pada lokasi operasional para pelaku,” kata Aszhari, didampingi Kabid Humas Polda Bali Ariasandy, pada Rabu 29 April 2026.
 
Pelacakan mengarah ke salah satu rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Benoa. Polisi melakukan surveilans sebelum akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 15.45.
 
Ditegaskanya saat penggerebekan berlangsung ditemukan ada empat orang yang sedang menjalankan aktivitas promosi dan pelayanan situs judi online. Terungkap, mereka memiliki peran masing-masing, diantaranya sebagai telemarketing, customer service yang mempromosikan sekaligus mengoperasikan situs judi online. 
 
"Dilokasi pengerebekan, kami menyita empat unit laptop dan empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses serta mengendalikan operasional situs," ungkapnya. 
 
Kombespol Aszhari mengatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya beroperasi di luar negeri. Bahkan, mereka sempat bekerja sebagai operator judi online di Filipina pada 2024, sebelum lokasi tersebut digerebek aparat setempat pada Oktober 2025.
 
“Mereka kemudian berpindah ke Kamboja dan kembali menjalankan aktivitas serupa hingga awal 2026. Setelah ada penindakan di sana, para pelaku kembali ke Indonesia dan memilih Bali sebagai lokasi baru. Di sini, aktivitasnya baru berjalan sekitar satu bulan,” terangnya. 
 
Atas perbuatanya, empat tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top