DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penyekapan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung. Hingga kini 26 warga negara Filipina dan Kenya tersebut sudah diserahkan ke petugas Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H., membenarkan sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa, S.H. bersama personel pada Rabu 29 April 2026 di kantor imigrasi yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran.
"Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," terangnya.
Ditegaskanya, pihaknya kini masih mendalami adanya dugaan penyekapan terhadap puluhan WNA tersebut. "Masih didalami," pungkasnya.
Diberitakan, aparat gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin 27 April 2026 sore.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah. R-005









