https://www.traditionrolex.com/27 Imigrasi Bali Ngamuk, Kurun Waktu Empat Bulan Deportasi 101 WNA - FAJAR BALI
 

Imigrasi Bali Ngamuk, Kurun Waktu Empat Bulan Deportasi 101 WNA

Tolak Permohonan Paspor 521 WNI

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/05/2023)

PENCAPAIAN-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu saat menggelar kegiatan Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Imigrasi se-Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Selama empat bulan dari mulai Januari hingga April 2023, Imigrasi mengklaim telah mendeportasi 101 warga negara asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Diantaranya, overstay, mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya Bali. 
 
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu saat menggelar kegiatan Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Imigrasi se-Bali sepanjang 1 Januari hingga 30 April Tahun 2023 di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, pada Kamis 4 Mei 2023. 
 
Anggiat menambahkan bahwa sejak Bulan Maret Tahun 2022 telah dikeluarkan regulasi untuk mempermudah wisatawan asing yang hendak akan masuk ke Indonesia. Hingga pada kenyataanya, pada 23 April 2023 sudah ada 92 negara yang mendapatkan fasilitas Visa On Arrival (VOA). 
 
Sementara dalam pencapaian kinerja pada catur wulan I tahun 2023 Anggiat menyebut bahwa Imigrasi pada jajaran Kemenkumham Bali telah menerbitkan sebanyak 31.276 paspor. 
 
“Jadi, lebih dari 30 ribu masyarakat Indonesia di Bali yang sudah berpotensi keluar masuk negara, artinya ada perubahan kesejahteraan” tuturnya. 
 
Anggiat menambahkan bahwa dari sekian paspor yang telah dikeluarkan, tidak semua orang yang mengajukan pembuatan paspor pasti akan mendapatkan paspornya. Sebab ada yang ditolak, mayoritas warga negara Indonesia. 
 
“Dalam waktu 4 bulan ini ada 521 orang WNI yang kita tolak permohonan paspornya,” ucap Anggiat. 
 
Kemudia, Anggiat memaparkan terkait data perlintasan VOA dan e-VOA yang masuk pada Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berjumlah 1.164.042 orang, Data Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, Ijin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan Ijin Tinggal Tetap sebanyak 4821 orang. 
 
Dari jumlah data perlintasan tersebut dijelaskan bahwa jajaran imigrasi juga telah melakukan pengawasan terhadap orang asing selama berada di Bali. Terdata sejak 4 bulan ini ada ratusan warga asing yang telah dideportasi ke negaranya karena melakukan pelanggaran keimigrasian. 
 
“Sudah ada 101 WNA yang kami telah deportasi dengan berbagai permasalahan baik overstay maupun melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali,” sebutnya. 
 
Keterangan terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan menambahkan bahwa selain data perlintasan melalui udara, Imigrasi di Bali juga terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Benoa, Padang Bai dan Celukan Bawang. Tercatat lalu lintas melalui laut, pada TPI Benoa sejumlah 37.264 orang, dan TPI Padang Bai dan Celukan Bawang sejumlah 74 orang. 
 
Terakhir, Barron Ichsan mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi terdekat ataupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk. 
 
“Segera dilaporkan, jangan hanya berani menvideokan terus memviralkan, namun tidak dilaporkan dan kemudian orangnya dilepas” imbu Barron mengakhiri. R-005 

 

 

 Save as PDF

Next Post

Pedagang Tewas Korban Tabrak Lari, Mobil Penabrak Dicari Polisi

Kam Mei 4 , 2023
Motor Korban Diserempet dari Arah Belakang
IMG_20230504_172908

Berita Lainnya