https://www.traditionrolex.com/27 Protes PPKM Darurat dengan Kata-kata Kasar, Pemilik Counter HP Digiring ke Mapolres Klungkung - FAJAR BALI
 

Protes PPKM Darurat dengan Kata-kata Kasar, Pemilik Counter HP Digiring ke Mapolres Klungkung

(Last Updated On: 18/07/2021)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Muhammad Armyliansyah Rahmani (27) mendadak masuk dalam target Sat Reskrim Polres Klungkung. Pria yang beralamat di Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung tersebut rupanya melakukan ujaran kebencian melalui media sosial WhatsApp.


Ia membuat status dengan mengunggah foto petugas gabungan saat berpatroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di conter HP Bintang, Jalan raya Gunaksa, Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Dawan disertai  dengan keterangan kata-kata kasar.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (13/7/2021) mengungkap, kasus ini bermula dari adanya laporan Informasi masyarakat terkait adanya postingan status WhatsApp dari akun WhatsApp atas nama ARMY HP pada Sabtu (10/7/2021). Yakni berupa satu buah gambar petugas kepolisian yang sedang bertugas. Dalam foto petugas yang sedang berjalan membelakangi kamera tersebut, pelaku memberi keterangan dengan kata-kata yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Baca juga :
9.000 Anak Usia 12-17 Tahun di Karangasem Telah Jalani Vaksinasi
Bupati Tabanan Paparkan Secara Lugas Rencana Aksi Pengembangan SDM di Tabanan Tahun 2022-2024

Pelaku menuliskan “Wkk lucu, toko saya yang didatangi ramai polisi tentara dan lain-lain, mulai besok tdk boleh buka sampai tanggal 20, cing gmn saya nyari uang utk hidup gmn cara saya bayar gaji karyawan, sumpah emg negeri bangsat, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbgt rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai.”

Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (12/7/2021) unit 4 Sat Reskrim Polres Klungkung lantas melakukan penyelidikan dan pengamanan  terhadap Muhammad Armyliansyah Rahmani alias Army di counter HP miliknya di Conter HP Bintang Jalan raya Gunaksa, Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan. Namun, AKP Ario Seno Wimoko membantah telah melakukan penangkapan. Menurutnya, pelaku hanya diundang untuk dimintai klarifikasi.

“Kita bukan tangkap, tapi kita undang datang untuk berikan undangan klarifikasi. Yang bersangkutan menulis status di wa story, menjelekan pemerintah dan institusi,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau 76d Jo Pasal 81 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) Jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, dan atau pasal 207 KUHP.

Hanya saja, dalam kasus ini pelaku tidak ditahan. Mengingat saat dimintai klarifikasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Himbauan dari Kapolres, agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat semua. Kami tidak hukum, hanya minta buat klarifikasi,” imbuhnya. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Peserta Vaksin Luar Klungkung Membludak, Bupati Suwirta Minta Vaksinator Ditambah

Ming Jul 18 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 18/07/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Vaksinasi terhadap masyarakat umum dan juga anak usia 12-17 tahun di Kabupaten Klungkung terus dikebut. Selasa (13/7/2021), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan monitoring vaksinasi ke sejumlah pos pelayanan. Dikhawatirkan akan terjadi lonjakan peserta, seiring adanya syarat sertifikat vaksin bagi pelaku perjalanan. Untuk […]

Berita Lainnya