Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum par terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 31/08/2022)

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Lima terdakwa yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, I Gede Agus Surya Pratama (terdakwa I), Rizal Bahri (terdakwa II) Virginiawan Rivandi (terdakwa III), Moh Zainuri Faqih (terdakwa IV)  dan A.A Oky Hartawan Pradnyana (terdakwa V) dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam amar tuntunannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang.

Baca Juga : Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca Juga : Korupsi Pemberian KUR, Bekas Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari Denpasar

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang yang digelar secara daring alias online di PN Denpasar, 25 Agustus 2022 lalu.

Atas tuntutan itu, lima terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. “Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga : Kejari Denpasar Gelontor Beraneka Macam Bantuan di TK Adhyaksa

Baca Juga : Gara-gara Ganja 20 Gram, Arel Dipenjara 5 Tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret lima terdakwa bermula dari ditangkapnya terdakwa Gede Agus Surya Pratama (terdakwa I) dan Rizal Bahri (terdakwa II) pada tanggal 6 Agustus 2022 di Jalan Cempaka Putih, Denpasar. Dari penangkapan kedua terdakwa ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 dan ganja seberat 7,66 gram.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua resi pengiriman paket ganja keluar Bali dari tangan terdakwa II. Dari penangkapan kedua terdakwa inilah polisi kembali menangkap terdakwa Virgiawan (terdakwa III) di kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Dari tangan terdakwa III polisi mengamankan tiga kilo ganja.

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Baca Juga : Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kajagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali

Apes bagi dua terdakwa lain yaitu, terdakwa Moh. Zainuri Faqih (terdakwa IV) dan Oky Hartawan (terdakwa V). Kedua terdakwa ini datang saat polisi sedang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa III. Terdakwa Zainuri yang datang lebih awal ditangkap dengan barang 1 paket ganja yang disimpan di dalam tas kain warna hitam. 

Sementara dari terdakwa Oky Hartawan yang juga datang di kos Virginiawan ditangkap dengan barang bukti satu buah HP.  Polisi lalu memeriksa HP para terdakwa. Nah, dari pemeriksaan itu didapati adanya percakapan yang berkaitan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Unud Gelar Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Rab Agu 31 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 31/08/2022) Unit Penalaran dan Kreativitas Biro Kemahasiswaan Unud menyelenggarakan Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah dan Publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa (30/8).   DENPASAR – fajarbali.com | Universitas Udayana melalui Unit Penalaran dan Kreativitas Biro Kemahasiswaan menyelenggarakan Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Publikasi dan […]
Workshop HKI 2-9c0e0eb6

Berita Lainnya