https://www.traditionrolex.com/27 Alasan Keamanan, Korban Pencabulan di Balikpapan Diperiksa di Bali - FAJAR BALI
 

Alasan Keamanan, Korban Pencabulan di Balikpapan Diperiksa di Bali

(Last Updated On: 23/12/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kasus dugaan pencabulan terhadap anak 9 tahun yang diduga dilakukan kakek tirinya yang ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir. Bahkan tersangka saat ini sudah mendekam di belik sel tahanan Polda Kaltim.

Siti Supura atau yang akrab disapa Ipung selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kamis (23/12/2021) mengatakan bahwa berkas tahap I sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. 

“Berkas awal sudah masuk ke Kejaksaan tapi kembali lagi ke penyidik karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Ipung kepada wartawan. 

Ipung membeberkan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Salah satunya adalah meminta keterangan anak korban terkait dimana peristiwa yang dialami dan dimana saja peristiwa pencabulan terjadi selain di kamar ibu korban. 

Atas petunjuk itu, tim penyidik Polda Kaltim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap anak korban. Menariknya lagi, pemeriksaan atau proses BAP terhadap korban, bukan di lakukan di Balikpapan tetapi di Bali. 

Mengenai ini juga dibenarkan oleh Ipung. Menurut Ipung, proses BAP terhadap anak korban dilakukan di Bali dengan alasan keamanan.”Korban dan juga ibu kandung korban merasa sudah tidak nyaman berada di Balikpapan sehingga proses BAP dilakukan di Bali,” jelas Ipung. 

Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap anak korban dilakukan pada hari Rabu 22 Desember 2021.” Yang jelas di Bali, soal tempat maaf saya tidak bisa memberitahukan kepada publik karena ini menyangkut keamanan, baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung. 

Sementara soal isi petunjuk jaksa, Ipung mengatakan hanya sebatas meminta agar penyidik untuk memeriksa anak korban terkait kapan dan dimana kejadian pesetubuhan serta pencabulan yang dilalami oleh anak korban. 

“Anak korban menerangkan bahwa peristiwa terjadi di kamar ibu kandungnya sekitar bulan Februari. Saat itu menurut keterangan korban bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah dan saat itu menurut anak korban dia disetubuhi oleh pelaku;”’ujar Ipung. 

Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung anak korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah di mulai dari bulan Januari 2020. Di peristiwa ini, kata  anak korban dia telah dicabuli berkali-kali di beberapa tempat lain nya. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan anak korban. 

“Menurut pengakuan anak korban, peristiwa pencabulan ini juga terjadi di toko milik pelaku,kemudian terjadi lagi pencabulan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adiknya korban,” jelas Ipung. 

Namun kata Ipung, ada satu petunjuk jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik. Yaitu soal penyitaan terhadap Handphone (Hp) milik ibu korban. Memang dalam Hp ibu korban itu ada rekaman suaramu korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejad pelaku. 

“Memang dalam Hp itu ada rekaman yang dijadikan bukti, tapi saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau Hp itu harus sita karena rekaman suara yang ada dalam Hp itu sudah dipindahkan ke flasdisk dan sudah diserah ke penyidik polisi,” tegas pengacara yang juga aktivis anak dan perempuan. 

Atas petunjuk jaksa ini, Ipung menilai adalah sesuatu yang tidak masuk akal. “Harusnya itu yang disita Hp milik pelaku atau tersangka, siapa tahu dalam Hp itu ada jejak digital bahwa ada korban lain atau pernah melakukan hal yang sama terhadap orang lain,” cetus Ipung. 

Tapi jika jaksa tidak percaya atau ingin menguji keaslian dari suara yang ada dalam flasdisk itu, maka Ipung mengatakan dirinya siap merekomendasikan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan keaslian suara tersebut.

Yang terakhir, Ipung mengatakan bahwa saat ini anak korban dan juga ibu korban sedang berada di Bali. Keduanya berada di Bali sejak polisi menahan tersangka. Korban dan juga ibu korban meminta perlindungan demi keamanan. 

“Jadi sejak tersangka ditahan, ibu korban merasa tidak nyaman berada di Balikpapan karena sering menerima panggilan telpon gelap dari banyak orang dan juga organisasi yang menawarkan bantuan hukum yang memang untuk saat sudah tidak lagi dibutuhkan oleh ibu korban,” pungkas Ipung. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mayat Membusuk di Tebing Pantai Nyang-Nyang Pecatu, Kepala Putus

Kam Des 23 , 2021
Dibaca: 21 (Last Updated On: 23/12/2021)  PECATU -fajarbali.com |Sesosok mayat Mr.X berjenis kelamin perempuan ditemukan membusuk di Pantai Nyang-Nyang Banjar Karang Boma Desa Pecatu Kuta Selatan, Badung, pada Kamis 23 Desember sekitar pukul 10.30 Wita. Penemu mayat pertama kali adalah seorang nelayan bernama Nyoman Sudiartana.   Save as PDF

Berita Lainnya