BEBER KASUS-Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra saat gelar conference pers, Kamis 15 Agustus 2024.
DENPASAR -fajarbali.com-Kurun waktu selama 8 Bulan dari mulai 1 Januari hingga pertengahan Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah berhasil mendeportasi 86 Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra saat gelar conference pers, Kamis 15 Agustus 2024, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran berat di Bali. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
Terkait dengan statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian, Suhendra menjelaskan bahwa kurun waktu dari 1 Januari hingga 11 Agustus 2024, pihak Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) total sebanyak 287.
“Rincianya, penangkalan sebanyak 71 orang, pembatalan izin tinggal sebanyak 9, pendetensian sebanyak 121, dan pendeportasian sebanyak 86 orang,” ujar Suhendra.
Adapun tiga negara terbanyak dikenakan TAK berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang, RRT sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif. Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Imigrasi akan terus memperbaiki diri agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Kami pastikan pengawasan orang asing menjadi prioritas agar Bali tetap menjadi kawasan wisata yang nyaman dan tertib,” tandasnya. R-005