https://www.traditionrolex.com/27 Putusan PK, Notaris Hartono Dinyatakan Tidak Bersalah dan Bebas Murni - FAJAR BALI
 

Putusan PK, Notaris Hartono Dinyatakan Tidak Bersalah dan Bebas Murni

Iklas, Tidak Menuntut Balik Pelapor

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/11/2022)

KUTA -fajarbali.com |Notaris Hartono SH kini bernafas lega. Setelah divonis 4 tahun penjara dan sempat menjalani 5 Bulan masa penahanan di rutan Gianyar atas kasus dugaan pemalsuan surat jual beli Vila Bali Rich di Ubud Gianyar (PT. Bali Rich Mandiri), ia akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni, menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI. 
 
Keluarnya putusan PK itu disampaikan kuasa hukumnya, Muhamad Faisal dan Abi Sarwan di Kuta, pada Minggu 6 November 2022. Menurutnya Putusan PK tersebut bernomor 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021 atas nama Hartono. Surat itu diterima dengan Surat Pengantar Nomor W.24.U7/3032 /HK.01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022, yang pada pokoknya mengandung putusan bebas murni  Notaris Hartono. 
 
“Selain klien kami Hartono, ada 4 terdakwa lain yang juga diputus bebas murni,” bebernya. 
 
Diungkapkanya, ada beberapa pokok pertimbangan Majelis Hakim PK hingga mengabulkan PK tersebut. Antara lain, putusan Judex Juris Tingkat Kasasi jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata. Dimana dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah, tidak sesuai dan tidak berdasarkan fakta hukum relevan yang terungkap di persidangan. 
 
“Jadi, seluruh akta-akta di bawah tangan maupun akta otentik (sebanyak 18 akta) tersebut terbukti diurus sendiri oleh saksi pelapor Hartati pada kantor Notaris Hartono. Pelapor juga tandatangan sendiri dan cap jempol,” tegas Faisal. 
 
Menurutnya, dengan keluarnya putusan bebas murni tersebut, maka secara hukum dan secara nyata bahwa pria kelahiran Tanjung Batu, Kepulauan Riau itu tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 
 
“Jangan disalahpahami kalau klien kami Hartono sudah selesai menjalani hukuman. Tapi yang benar adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga bebas murni,” ungkapnya. 
 
Muhamad Faisal juga mengungkapkan, dalam amar putusan PK itu juga menyatakan agar memulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Hartono. Sehingga, publik tak perlu lagi meragukan profesionalisme dan kejujurannya dalam menjalankan profesi selaku Notaris. 
 
“Kami akan menyurati Kejaksaan Negeri Gianyar, untuk meminta hal-hal produk atau barang bukti surat yang telah disita selama ini. Karena menyangkut protokoler kenotarisan dan berkas produk notaris itu wajib disimpan secara baik oleh notaris. Apabila pensiun maka diserahkan ke notaris pengganti,” sebutnya. 
 
Selain itu, Muhamad Faisal mengatakan akan menyurati Ikatan Notaris Indonesia dan Mahkamah Kehormatan Notaris, terkait putusan ini yang sifatnya pemberitahuan dan bukan permohonan pencabutan sanksi. 
 
“Karena sampai detik ini juga, secara organisasi profesi Hartono belum dijatuhi sanksi,” tegasnya. 
 
Dalam pertemuan, Notaris Hartono juga memberikan komentar bahwa dirinya sudah iklas dan menerima kenyataan ini. Meski demikian, dia tidak menampik merasa dirugikan. Terlebih menyangkut nama baik seorang notaris secara profesi dengan tuduhan memalsukan surat. 
 
“Kalau dibilang merasa dirugikan, ya sangat merugikan bagi saya. Karena ini sungguh suatu tindakan yang tercela buat profesi notaris. Tapi saya bersukur rasa keadilan sudah menjawabnya. Saya iklas,” ujarnya. 
 
Hartono mengklaim tidak dendam dan tidak akan menuntut balik kepada siapapun, walau dirinya sudah dijebloskan di rutan Gianyar. Apalagi dalam kondisi sebagai terhukum dirinya pernah mengalami sakit usus, serangan jantung dan tekanan mental. 
 
Ia mengaku kuasa hukumnya, Muhamad Faisal sudah sempat menyarankan untuk menuntut balik orang-orang yang sudah memenjarakannya. Tapi pria berusia 56 tahun ini sudah memaafkanya dan menganggapnya sebagai pengalaman hidup untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
 
“Toh yang menuntut dulu adalah klien saya. Sebagai orang profesional tidak mungkin akan mempermasalahkan walaupun memang ada kesalahan seperti salah sangka, salah paham antara mereka sehingga melibatkan saya sebagai notaris, sudah saya maafkan,” tuturnya sambil tersenyum lebar. 
 
Bahkan katanya, setelah keluar dari rutan Gianyar pada Bulan Oktober 2022 lalu, ia memanggil pelapor untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pelapor karena masih ada sertifikat yang tersimpan di kantor saya. “Pelapor datang tapi diam saja tidak mau bicara, hanya kuasa hukumnya yang mengecek surat surat,” bebernya. 
 
Dengan keluarnya putusan PK tersebut Hartono mengaku senang dan sudah bisa kembali bekerja di Kantor Notarisnya di kawasan Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Kuta. 
 
Kasus yang menjerat Notaris Hartono bermula pelapor Hartati berencana menjual Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) hanya kepada terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh senilai Rp 38 miliar pada 2015. Seiring waktu berjalan, pelapor merasa tidak pernah ada pembayaran pelunasan, hingga masalah ini mengarah ke pemalsuan surat dan dilaporkan ke polisi. Hartono sempat jadi DPO sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Gianyar pada 11 Januari 2021. 
 
Mirisnya, Hartono yang bertugas sebagai Notaris dalam perjanjian jual beli terseret bersama beberapa orang lain yakni, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, dan Suryady alias Suryady Azis. 
 
Mereka pun jadi terdakwa dan diputuskan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh Pengadilan Gianyar dengan vonis hukuman beragam pada tahun 2019. Kasus pun terus berlanjut sampai Kasasi dan Pengajuan PK ke MA. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Dukung Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Auto2000 Menggunakan Renewable Energy Bersertifikat dari PLN

Sen Nov 7 , 2022
Dibaca: 199 (Last Updated On: 06/11/2022) Seremoni penyerahan Renewable Energy Certificate (REC) dari PLN ke Auto2000 diwakili Ibu Zuriaty, Human Capital & General Services Division Auto2000 (ketiga dari kanan), Edwin Suryahendarta, Human Capital Services Department Head Auto2000 (kedua dari kanan), Ismail Malik Manager Pemasaran PLN UP3 Tanjung Priok (ketiga dari […]
1-e98c40c7

Berita Lainnya