“Saya akan laporkan, karena seharusnya klien saya bebas, tapi karena belum dieksekusi jaksa jadi belum bebas,” tegas Teddy Raharjo.
putusan PK
Kami sudah melaksanakan eksekusi usai menerima kutipan putusan PK di awal bulan Maret ini
Iklas, Tidak Menuntut Balik Pelapor