Kliennya Belum Dieksekusi, Teddy Raharjo Ancam Laporkan Pejabat Kejari Denpasar ke Pengawas

pengacara teddy
Pengacara Teddy Raharjo.Foto/ist

Pengacara Teedy Raharjo.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Jalan panjang yang ditempuh Sri Maryani untuk mencari keadilan tidak semulus yang dibayangkan. Usai divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar 4 tahun penjara atas kasus kepemilikan 0,70 gram, wanita ini pun tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Tapi sayang, upaya banding yang ditempuh masih juga belum membuahkan hasil. Majelis hakim PT Denpasar menolak permohonan bandingnya dan menguatkan putusan PN Denpasar. Usai menerima putusan Banding, Maryani mencoba mengadukan nasibnya melalui upaya hukum kasasi. Hasilnya, Maryani kembali gigit jari.

BACA Juga : Suka Duka Pengacara Teddy Raharjo Dampingi Terpidana Narkotika Ajukan PK

Majelis hakim tingkat Kasasi kembali menyatakan menolak permohonannya dan memutuskan untuk menguatkan putusan PT Denpasar. Nasib baik baru berpihak kepada Maryani saat mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.

Dalam mengajukan PK, Maryani didampingi oleh pengacara Teddy Raharjo. Ditangani pengacara sekaliber Teddy Raharjo usaha Maryani akhiran berhasil. Malis hakim PK tidak hanya mengabaikan PK yang dimohonkan, tapi juga memangkas hukumannya dari 4 tahun penjara menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA Juga : Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

Atas putusan itu, Maryani pun sejatinya bisa langsung menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga. Tapi sayang kebebasan Maryani harus ditunda lantaran menurut pengacaranya hingga berita ini ditulis, jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar belum juga menjalankan tugasnya untuk melaksanakan putusan hakim.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top