https://www.traditionrolex.com/27 Hakim PK Kabulkan Permohonan PK 14 Terpidana Narkotika di Bali - FAJAR BALI
 

Hakim PK Kabulkan Permohonan PK 14 Terpidana Narkotika di Bali

Teddy menyebut bahwa, dari 14 terpidana yang PK dikabulkan itu, ada diantara sudah menjalani hukum lebih dari yang diputus oleh hakim tingkat PK

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/10/2023)

Pengacara Teddy Rahardjo.Foto/ist

DENPASAR – Fajarbali.com|Hakim tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dikabarkan mengabulkan permohonannya PK 14 terpidana kasus Narkotika di Bali. Menariknya lagi, dari 14 terpidana yang PK dikabulkan, rata-rata hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. 

Selain itu, dari 14 terpidana ini juga rata-rata oleh hakim PK dinyatakan terbukti bersalah sebagai penyalahguna bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Teddy Rahardjo selaku kuasa hukum ke 14 terpidana ini membenarkan kabar putusan PK ini. 

BACA Juga : Imigrasi Lacak Keberadaan Bule Bugil yang Meditasi di Pelinggih Pura, Identitas Sudah Dikantongi

“Benar, 14 terpidana yang PK dikabulkan ini adalah klien kami, PK yang kami ajukan dikabulkan dengan hukuman yang semula diatas 4 tahun rata-rata diturunkan menjadi 2 tahun dan 2,5 tahun,” ujar Teddy Rahardjo, Senin (2/10/2023). 

Pengacara yang akrab disapa Teddy ini juga membenarkan jika 14 terpidana ini rata-rata juga divonis di tingkat PK sebagai penyalahguna Narkotika. “Jadi sebelumnya 14 terpidana ini ada yang divonis sebagai kurir, atau pengedar sehingga hukuman diatas 4 tahun, Nah di tingkat PK mereka dinyatakan sebagai pengyalahguna,” ungkap Teddy.

BACA Juga : Simulasi Pengamanan Pemilu di Renon Kerahkan Seribuan Personel Gabungan

Teddy juga menyebut bahwa, dari 14 terpidana yang PK dikabulkan itu, ada diantara sudah menjalani hukum lebih dari yang diputus oleh hakim tingkat PK.”Ini karen salinan putusan yang lambat diterima sehingga belum bisa dilakukan eksekusi,” jelasnya. 

Terlepas dari itu, Teddy menjelaskan, dengan banyaknya permohonan PK yang dikabulkan seharusnya menjadi cermin atau menjadi koreksi bagia semua pihak untuk lebih jeli dalam melihat atau menilai seorang yang terjerat kasus Narkotika.

BACA Juga : Terbukti Menipu, Mantan Direktur BPR KS Dipenjara 16 Bulan

Seperti misalnya yang dialami oleh dua terpidana kasus Narkotika yang PK dikabulkan yaitu atas nama Is Junaedi dan Rizca Syahriza Putri. Dimana sebelumnya keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Kedua terpidana oleh majelis hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

BACA Juga : Terdengar Ledakan di Lantai Dua, Toko Nadi Ayu Hangus Terbakar

Sementara di tingkat PK, sebenarnya hakim menyatakan kedua terpidana ini sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.Tapi karena dakwaan JPU sebelumnya tidak menyertakan Pasal pengguna, maka hakim PK tetap menjerat kedua dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

“Tapi hakim menjatuhkan vonis penjara dibawah ancaman hukuman minimal dari Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) yaitu 4 tahun penjara. Keduanya oleh hakim PK divonis 2 tahun. Dan soal vonis dibawah minimal ini sesuai dengan SEMA No 1 tahun 2017,” jelas Teddy. 

BACA Juga : Gerakan Kembalikan SMA Bali Mandara Makin Menguat, Minta Dukungan PJ Gubernur Bali

Kata Teddy, dari 14 PK yang dikabulkan itu ada terpidana yang merupakan warga asing yaitu atas nama Anastasiia Savitskaia. Wanita asal Rusia ini sebelumnya oleh majelis hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 800 subsider 8 bulan.

Tapi oleh hakim tingkat PK Anastasiia dinyatakan sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri dan dijatuhi hukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. “Untuk terpidana atas nama Anastasiia ini sudah pulang ke negaranya,” pungkas Teddy Rahardjo. W-007

 Save as PDF

Next Post

Nakes Produk Polkesden Siap Berkarir Dimana Saja

Sel Okt 3 , 2023
Dari 675 orang yang diwisuda terdiri dari 340 orang program diploma tiga dan 335 orang program sarjana terapan. Selain itu Polkesden telah melepas lulusan dalam pengukuhan profesi sejumlah 38 lulusan Profesi Ners dan 107 lulusan profesi Bidan.
Polkesden 1

Berita Lainnya