Teddy menyebut bahwa, dari 14 terpidana yang PK dikabulkan itu, ada diantara sudah menjalani hukum lebih dari yang diputus oleh hakim tingkat PK
peninjaun kembali
“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.