Teddy menyebut bahwa, dari 14 terpidana yang PK dikabulkan itu, ada diantara sudah menjalani hukum lebih dari yang diputus oleh hakim tingkat PK
terpidana narkotika
“Upaya hukum PK ditempuh karena banyak putusan Pengadilan yang tidak mengakomodir kepentingan para penyalahguna Narkotika yang sesungguhnya mereka adalah orang orang sakit yang wajib dilakukan rehabilitasi,”