Teddy menyebut bahwa, dari 14 terpidana yang PK dikabulkan itu, ada diantara sudah menjalani hukum lebih dari yang diputus oleh hakim tingkat PK
teddy rahardjo
Dari 14 terpidana yang mengajukan PK, 11 diantaranya dikabulkan oleh hakim PK di Mahkamah Agung (MA).