14 Terpidana Narkotika di Denpasar Ajukan PK, 11 Diantaranya Dikabulkan 

Dari 14 terpidana yang mengajukan PK, 11 diantaranya dikabulkan oleh hakim PK di Mahkamah Agung (MA).

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/01/2023)

AJUKAN PK-Teddy Rahardjo, kuasa hukum 14 terpidana kasus Narkotika yang kompak ajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Sebagian besar terdakwa ataupun terpidana kasus Narkotika , terutama di Denpasar banyak yang enggan atau takut mengajukan upaya hukum lanjutan usai divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebagian dari mereka,enggan mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, kasasi bahkan hingga ke Peninjauan Kembali (PK)  lantaran takut hukuman yang diterima bakalan lebih tinggi.

Baca Juga : Pembunuh Sadis Ini Mengaku Tidak Punya Uang Hingga Terpaksa Minum Air di Keran

Baca Juga : Pembunuh Cewek Michat Dihadiahi Timas Panas di Betis Kakinya

Tapi kondisi ini sepertinya bakal berubahseiring dengan adanya sejumlah terpidana kasus Narkotika yang nekat mengajukan upaya hukum PK dan banyak yang dikabulkan sehingga mendapat pengurangan hukuman. Tercatat ada 14 terpidana kasus Narkotika di Denpasar yang mengajukan upaya hukum PK.

Dari 14 terpidana yang mengajukan PK, 11 diantaranya dikabulkan oleh hakim PK di Mahkamah Agung (MA). Teddy Rahardjo selaku kuasa hukum 14 terpidana itu membenarkan bila dari 14 terpidana yang ajukan PK,hanya 11 yang dikabulkan.

Pengacara yang akrab disapa Teddy ini menjelaskan, 3 terpidana PK-nya ditolak karena barang bukti narkotika yang ada cukup banyak. “Jadi yang PK dikabulkan itu untuk terpidana yang barang bukti narkotikanya dibawah 5 gram,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga : Polisi Menduga Korban PSK Online, Lalu Dihabisi Oleh Pelanggan

Baca Juga : Awal Tahun, 2 Unit Mobil dan 4 Sepeda Motor Hangus Dilalap Api

Teddy menjelaskan, sebelum 14 terpidana ini mengajukan PK, rata-rata hukuman yang diterima dari majelis hakim PN Denpasar maupun hakim di PT Denpasar diatas 5 tahun.

“Padahal sesuai fakta persidangan mereka itu pemakai, dan jelas-jelas pada saat sidang mereka mengatakan bahwa membeli narkoba, baik itu ganja, sabu, ekstasi atau narkotika jenis lainya untuk dipakai sendiri,” terangnya.

“Tapi hanya karena Jaksa tidak memasang pasal untuk menjerat para pemakai atau penyalahguna, maka hakim akhirnya mengikuti dakwaan jaksa, dan menghukum dengan menyatakan bersalah menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba,” ungkap Teddy.

Baca Juga : Wanita Muda Dibunuh di Malam Tahun Baru, Leher Dijerat Kabel Rol

Baca Juga : Terbukti jadi Kurir Narkotika, Dua Pemuda Ini Dipenjara 6,5 Tahun

Sementara itu, di antara 11 terpidana yang PK dikabulkan salah satunya adalah, Abdul Wahab dan Kirmanul Hakim. Dalam putusan PK, hakim menyebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari kedua terpidana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 94/ Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 7 April 2022.

Dalam putusannya, hakim mengatakan terpidana I Abdul Wahab dan dan terpidana II Karmanul Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 0,12 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana I dan terpidana II oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta Subsider 2 bulan kurungan,”demikian amar putusan hakim PK yang diketuai Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H.

Baca Juga : Masih Proses Sidang, Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Dititip di Yayasan Rahabilitasi

Baca Juga : Tusuk Nelayan, Residivis Kasus Pencurian Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Diketahui, sebelumnya kedua terpidana ini oleh majelis hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan kedua terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Abdul Wahab dan terdakwa II Kirmanul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga : Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik 

Baca Juga : Pengecer Judi Togel, Pedagang Mie Divonis 4 Bulan Penjara

Teddy menjelaskan, sebenarnya, jika hakim berkeyakinan bahwa seorang terdakwa kasus Narkotika sebagai penyalahguna, hakim bisa memberikan hukuman dibawah minimal dari ancaman hukuman dari pasal yang ada dalam UU Narkotika.

Ini, kata Teddy Raharjo sudah diatur dalam SEMA No 4 tahun 2010 dan SEMA No 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasiserta SEMA No 3 Tahun 2011.

Dalam SEMA No 3 Tahun 2011, kata Teddy sudah jelas menerangkan, bahwa hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP).

Baca Juga : Tipu Jual Beli Solar, Wanita Kelahiran Denpasar Diadili

Baca Juga : Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Kememkumham Ajak Napi Untuk Bertobat

Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 1 12 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan.

Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya barang bukti kecil (SEMA Nomor 4 Tahun 2010), maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

“Jadi jelas sudah sesuai SEMA itu hakim bisa menjatuhkan vonis di bawah ancaman minuman apabila berkeyakinan terdakwa adalah sebagai penyalahguna dan jaksa tidak mendakwa dengan dakwaan sebagai penyalahguna,” katanya.

Baca Juga : Dilimpahkan Penyidik, Bule Australia Tersangka Kasus Merek Ditahan Jaksa

Baca Juga : Kejari Badung Sukses Pertahankan Predikat sebagi Kejari Terbaik se-Bali 

Contoh kasus, kata Teddy, adalah kasus narkoba yang menimpa warga negara Jepang bernama Naoyuki Takeda. Dia oleh majelis hakim Pengadilan Denpasar divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

“Padahal Naoyuki Takeda ini terbukti menanam, memelihara, memiliki, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun. Tapi karena barang buktinya sedikit, maka hakim menjatuhkan vonis dibawa minimal, ” ujarnya.

Baca Juga Gudang Peralatan Kantor PLN Induk Distribusi Terbakar, Nihil Korban Jiwa

Baca Juga : Tanpa Batas Waktu, Polisi Beri Izin Pesta Kembang Api Di 33 Titik

Karena itu Teddy berharap agar putusan terhadap Takeda ini bisa berlanjut bagi terdakwa lainya yang memang secara fakta persidangan adalah pemakai.”Harapan saya kan putusan terhadap Takeda ini bisa dijatuhkan juga kepada warga lokal yang menang secara fakta adalah pemakai, barang bukti kecil,” harapnya.

Dengan telah dikabulkan 11 permohona PK terhadap terpidana kasus narkotika ini, Teddy Rahardjo mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 31 terpidana yang segera menyusul untuk mengajukan PK.”Saya sudah dihubungi setidaknya ada 31 orang yang merupakan keluarga para terpidana kasus Narkotika, mereka meminta saya untuk mendampingi di sidang PK,”pungkas Teddy.W-007

 Save as PDF

Next Post

Business Day BEM FEB Unmas 2022, Asah Jiwa Entrepreneur Muda

Sab Jan 7 , 2023
BEM FEB Unmas berkomitmen menggelar Business Day secara berkelanjutan dengan kosep yang lebih baik.
5EE826FA-435C-4CF6-A63E-316CE845F76B-ea77029b

Berita Lainnya