Ilustrasi penipuan.Foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Direktur BPR KS Bali Agung Sedana, Don Gaspar Herry Diaz Viera de Godinho atau yang akrab dipanggil Don Gaspar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan divonis 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang belum lama ini menyatakan terdakwa Don Gaspar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidina penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang.
BACA Juga : Gerakan Kembalikan SMA Bali Mandara Makin Menguat, Minta Dukungan PJ Gubernur Bali
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya sebelumnya menurut agar terdakwa penjara selama dua tahun. Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali itu sebelumnya juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelum terungkap, kasus yang membawa terdakwa hingga ke Pengadilan ini berawal di bulan Agustus 2016. Pasa saat itu terdakwa bersama anak dan istri berkunjung ke rumah saksi Nanang Nurhadi beralamat di Jl. Nusa Dua Raya, Perum Beranda Mumbul Jl. Kenari VI, No. 10, Desa Benoa, Kuta Selatan Badung.
Pada saya itu,terdakwa mengaku kepada saksi Nanang Nurhadi alias korban sebagai Direktur pada BPR KS Bali Agung Sedana (BAS) dan menjanjikan jika saksi korban mendepositokan uang di BPR KS Bali Agung Sedana melalui dirinya akan mendapat banyak keuntungan.
BACA Juga : Viral Bule Bugil Bersemedi di Pelinggih Pura, Warganet Minta Polisi-Imigrasi Bertindak
Misalnya, keuntungan berupa bunga yang akan diberikan lebih besar yakni sebesar 12% per bulan. Selain itu terdakwa juga menjanjikan akan memberikan bonus berupa persentase sebesar 0,95% dari nilai uang yang akan didepositokan oleh saksi korban.
Yang mana terdakwa juga menjelaskan bahwa bonus persentase sebesar 0,95% itu berasal dari target point yang telah dicapai oleh terdakwa di BPR KS. Bonus prosentase ini seharusnya diberikan pihak bank kepada terdakwa, tapi oleh terdakwanya bonus ini akan diberikan kepada saksi korban.
Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan bonus lainya berupa bonus pegawai yakni prosentase sebesar 1,95% jika deposito melampaui nominal 500 juta, selain itu terdakwa juga menjanjikan akan mendapatkan bonus lain seperti Handphone jika korban menabung melalui terdakwa.
BACA Juga : Mobil Fortuner Ugal-ugalan dan Terobos Lampu Merah, Empat Korban Dilarikan ke RS
"Terdakwa juga mengatakan jika korban akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi yaitu tidak perlu datang ke BPR karena semua transaksi bisa dilakukan dari rumah melalui terdakwa," ujar jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Dalam dakwaan disebutkan pula, atas penjelasan terdakwa, saksi korban yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa mulai tergiur. Saksi beranggapan bahwa dirinya akan mendapatkan banyak kemudahan dan keungtungan jika menempatkan uang di BPR KS.
Singkat cerita, saksi Nanang Nurhadi menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya akan menyimpan uang miliknya dengan metode deposito berjangka, dan secara berturut turut menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa hingga mencapai Rp 794.000.000.
BACA Juga : Pukul Gong, Kadivhubinter Polri Buka Seminar Polwan Internasional di Bali
Sementara terdakwa memberikan kepada korban berupa 10 lembar Bilyet Deposito berjangka atas nama Nanang Nurhadi yang seolah olah diterbitkan oleh BPR KS Bali Agung Sedana (BAS) sebagai bukti bahwa bahwa saksi Nanang Nurhadi telah mendepositokan uangnya.
"Terdakwa juga sempat mentransfer uang ke korban sebesar Rp 1.848.500 yang seolah –olah / seakan akan saksi Nanang Nurhadi mendapat bunga karena mendepositokan uangnya," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Disebut bahwa, terdakwa mengatakan uang tersebut merupakan bunga dari deposito berjangka dari BPR KS yang diterima oleh pada tanggal 05 September 2016. Atas hal itu saksi makin percaya kepada terdakwa.
BACA Juga : Kobaran Api Muncul dari Kamar Mertua, Rumah Seketika Ludes Terbakar
Dalam dakwaan diterangkan, terdakwa juga diberikan bonus berupa mug dan payung yang berlogo BPR KS Bali Agung Sedana (BAS). Dan ketika pada jumlah nominal deposito mencapai Rp. 500.000.000, terdakwa memberikan bonus berupa handphone.
Akasi terdakwa ini mulai terungkap sekitar bulan bulan April 2018. Saat itu saksi Nanang Nurhadi berencana menarik deposito yang sudah jatuh tempo karena ada keperluan membangun rumah di kampungnya di Indramayu Jawa Barat.
Saat itu saksi korban mendatangi tempat tinggal terdakwa dan bertemu langsung dengan terdakwa Don Gaspar. Saat itu terdakwa menjelaskan bahwa “dirinya yang akan memproses dan mengambil uang nya di BPR KS Bali Agung Sedana”.
BACA Juga : Polisi Bubarkan Ormas yang Merayakan Ulang Tahun, Kerahkan Pasukan Brimob
Mendapat jawab itu, aksi Nanang Nurhadi atau saksi Korban merasa kurang yakin sehingga saksi mendatangi langsung BPR KS dan mendapat kenyataan bahwa BPR KS sejak bulan November 2018 sudah tidak beroperasi karena telah dilikuidasi oleh OJK.
Saksi Nanang Nurhadi bertanya kepada salah satu staf terkait Bilyet deposito yang saksi Nanang Nurhadi ingin cairkan, tapi dijelaskan bahwa terkait Bilyet Deposito yang saksi Nanang Nurhadi miliki yang ditandatangani oleh terdakwa ternyata bukan produk dari BPR KS.
BACA Juga : Polisi Amankan Bule Asal Rusia Berjalan Bugil Keluar dari Vila
Tidak hanya itu, saks saksi Nanang Nurhadi juga mendapatkan penjelasan bahwa terdakwa sejak tanggal 06 Februari 2017 sudah tidak lagi bekerja pada BPR KS Bali sehingga tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan pengumpulan uang atau apapun bentuknya yang mengatasnamakan BPR KS.
Atas penjelasan itu, saksi Nanang Nurhadi merasa ditipu dan dibohongi oleh terdakwa dan selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpnya ke Kepolisian Daerah Bali karena akibat perbuatan terdakwa saksi menjalani kerugian mencapai Rp. 794.000.000.W-007